Menurut Cahyo, terkait pelaku utama yang menghilangkan nyawa SP (35) Tahun masih terus dilakukan pengambilan keterangan kepada saksi.
“Pelaku yang bertanggung jawab sementara anggota kami terus menggambil Keterangan kepada saksi,” tegasnya.
Dikatakannya, tindakan pidana atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan meninggalnya satu warga dari desa Mangon, semua pihak bersepakat diserahkan kepada pihak Polres Kepsul untuk mengungkap pelaku dan diproses secara hukum yang beriaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak bersepakat untuk sama-sama menjaga dan menjamin adanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, khususnya desa Mangon maupun desa Fatce dengan cara tidak melakukan aksi balas dendam maupun tindak pidana lainnya,” Bebernya.
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : AKBP Cahyo Widyatmoko |
Halaman : 1 2