Libatkan Tim Gabungan, Diskotik One King Golden di Langkat Disegel

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskotik One King Golden Langkat Disegel (detikindonesia.co.id)

Diskotik One King Golden Langkat Disegel (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Melibatkan tim gabungan Personil Polres Langkat, Brimob Batalyon A Binjai, Sat Pol PP, dinas Pariwisata, dan dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu pemerintahan Kabupaten Langkat lakukan penyegelan sementara diskotik One King Golden.

Setelah apel razia dilaksanakan di lapangan Jananuraga Polres Langkat, tim gabungan bergegas menuju lokasi diskotik di Dusun Ton 11 Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at malam (4/8/2023) sekira Pukul 21.30 WIB.

Setibanya dilokasi, pantauan wartawan, tim gabungan sempat kesulitan memasuki area dalam diskotik, dimana tidak satupun orang berada dilokasi tersebut, berselang 30 menit seorang pria yang di sebut-sebut humas One King Golden hadir memberikan kunci pintu masuk utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tak kunjung bisa membuka pintu pagar, dan akhirnya tim gabungan pun memaksa masuk dengan membobol salah satu pintu yang beralaskaan papan.

Baca Juga :  Nelayan Kondang Merak Berharap Kolaborasi Optimalkan Storage Tangkapan Ikan

Didalam area tersebut, tim lakukan penyisiran ke setiap sudut bangunan maupun ruangan diskotik. Sayangnya, penyisiran yang dilakukan tim gabungan diduga bocor ke pengelola diskotik. Alhasil, tak seorang pengunjung sukses terjaring.

Membacakan dan Pemasanngan Benner Ditutup Sementara

Pada kesempatan itu, tim yang di ketuai Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun S. STP melakukan pemasangan benner bertulisan “Di Tutup Sementara”.

Dameka melalui anggota juga membacakan surat himbauan penutupan sementara diskotik One King Golden yakni. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara

  1. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
  2. Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a perda kabupaten Langkat no 08  tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
  3. Laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan warga.
Baca Juga :  Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Drs. Yacob Kareth, M.Si, Membuka Bimtek Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa di Malang

“Berkaitan hal tersebut, maka kami himbau kepada pemilik diskotik One King Golden untuk menghentikan sementara kegiatan di diskotik tersebut, sebelum izinnya terbit,” lanjutnya.

“Kedua, apabilau di temukan melanggar poin pertama, maka tempat usaha tersebut akan di tutup selamanya, karena melanggar peraturan yang ada,” ungkap salah satu anggota Sat Pol PP membacakan.

Diskotik Tidak Memiliki Izin Sesuai Peruntukkannya

Ditempat terpisah, Kasat Pol PP Dameka Putra mengatakan penutupan diskotik ini di lakukan karena adanya pengaduan masyarakat serta diskotik ini tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya dan melanggar peraturan daerah (PERDA) no 8 tahun 2019.

” Yang ditutup ini usahanya diskotik karena tidak memiliki izin. Itu sudah disegel, bila ditemukan beroperasi merusak segel, akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk tindak hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Safitri Harap PPPK Guru Laksanakan Fungsi Dan Perannya di Buru Selatan

Disinggung adanya salah satu ruangan yang tergembok oleh pihak pengusaha, Dameka mengatakan untuk kedepannya saat tim verifikasi akan kita cek.

“Satu persatu akan kita cek saat verifikasi nanti dan informasi dari warga, seminggu lalu cuma lounching dan tidak ada beroperasi,” pungkas Kasat Pol PP.

Ditempat yang sama, Humas one king golden B,Sembiring saat di konfirmasi terkait perizinan yang belum selesai mengatankan sebagai warga negara yang taat aturan, kami sudah mengajukan permohonan penerbitan izin hiburan ke dinas pariwisata Sumut dan saat ini sedang dalam proses, ujarnya.

“Kami sudah mengajukan permohonan penerbitan izin hiburan ke dinas pariwisata Sumut. Terkait adanya isu yang katanya ada laporan dari masyarakat keberatan atas keberadaan one king golden, itu tidak benar adanya,” ketus B, Sembiring.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB