DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Provinsi Maluku Utara (Malut), soroti proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT, yang dikerjakan pihak rekanan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malut, tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih 9,2 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme proyek.
Ketua LKIN Malut, Ridwan Jafar, kepada media ini, Senin (12/12) menyampaikan bahwa terkait dengan proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT, sebanyak empat unit yang dikerjakan oleh pihak rekanan, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme proyek.
Lanjut Ridwan pekerjaan proyek tersebut diduga ada kong kali kong antara pihak ketiga dan atau rekanan dengan DKP Malut, dikarenakan pekerjaan proyek ini tanpa memiliki dokumen, baik itu Perencanaan maupun pengawasan sehingga ini patut untuk dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya