Sambungnya ada apa dengan proyek ini, sehingga tidak memiliki dokumen baik dokumen perencanaan maupun pengawasan, padahal proyek tersebut memiliki nilai kontra yang cukup fantastis yakni senilai kurang lebih 9,2 M, yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022,” bebernya.
“Oleh nya itu kata Ridwan, atas dugaan ini pihaknya mendesak kepada Polda Malut dan Kejati Malut, agar memanggil pihak terkait dalam hal ini DKP Malut serta rekanannya, guna untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT tersebut.
Ridwan juga berjanji pihaknya akan terus mengawal dan mengumpulkan bukti-bukti, atas dugaan adanya indikasi Tipikor pada proyek pengadaan Kapal Nelayan kapasitas 30 GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tersebut,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2