LKPASI Berharap Ketua DPD RI Bantu Perjuangkan Hak Ulayat Para Raja, Sultan dan Masyarakat Adat

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI Bantu Perjuangkan Hak Ulayat Para Raja, Sultan dan Masyarakat Adat (detikindonesia.co.id)

Ketua DPD RI Bantu Perjuangkan Hak Ulayat Para Raja, Sultan dan Masyarakat Adat (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LPKASI) meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah agar serius merealisasikan tuntutan mereka. Yakni mengenai hak pengelolaan tanah ulayat milik kerajaan atau kesultanan dan masyarakat hukum adat.

Permintaan itu disampaikan oleh LKPASI kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Hadir Ketua Umum LKPASI Sultan Rusdhal Inayatshah yang berasal dari Kesultanan Inderapura Sumbar, Waketum LKPASI KH Imam Supandi, Sekjen LKPASI Dr Ruliah dan pengurus lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LKPASI merupakan kumpulan para raja, sultan dan pemangku adat yang konsen memperjuangkan aset komunal dan hak ulayat yang selama ini tidak kami nikmati. Kami mohon dukungan terkait hal itu,” ujar Sultan Rusdhal.

Dikatakan olehnya, Presiden Jokowi saat bertemu dengan para raja dan para sultan, di tahun 2018 pernah mengatakan bahwa hak-hak raja, sultan dan pemangku adat terkait pengelolaan tanah ulayatnya akan diakomodir oleh pemerintah.

Baca Juga :  Jokowi Siap Pimpin PDIP, Ini Usulan Dari Anak Soekarno

“Syaratnya saat itu adalah data-datanya dipersiapkan. Namun hingga saat ini hak tersebut belum juga dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Sultan Rusdhal, pemerintah juga sudah mengeluarkan PP 18 Tahun 2021 yang membuka ruang tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelola sendiri.

“Karena itulah kami LKPASI meminta meminta kepastian dari proses sebelumnya. Kami para raja, sultan, dan seluruh masyarakat hukum adat ini hanya ingin meminta kembali hak kami,” papar dia.

H. Bisman Saranani, Pembina LKPASI dari Lembaga Adat Tolaki, Sultra, mengatakan bahwa penggunaan tanah ulayat tidak pernah ada royalti. Sementara ketika ada kericuhan, pemerintah lepas tangan.

“Kami masyarakat adat ini yang dibebani untuk menyelesaikan. Misalnya terkait pengelolaan tanah ulayat yang memiliki kekayaan sumber daya alam. Mereka yang mengambil tetapi kalau ada masalah kita yang repot,” tukas dia.

Dia berpendapat bahwa seharusnya aset yang dimiliki oleh para raja dan sultan dapat dihargai oleh negara.

“Kenapa kami ini tidak seperti Jogja. Kita tahu, hanya Jogja yang dihargai hak ulayatnya, setelah penyerahan kedaulatan kepada negara. Kalau kita ini, semua hilang begitu saja,” tukas dia lagi.

Baca Juga :  Din Syamsudin, Anwar Abas dan Muhammadiyah Untuk Anies Baswedan & Cak Imin

Lanjut Bisman, Republik Indonesia adalah negara masyarakat adat bukan negara imigran, sehingga hak-hak dari masyarakat adat yang membentuk negara harus tetap diakui.

“Kami tidak menuntut lagi tahta atau dihidupkan lagi kekuasaan kami. Bukan itu. Kami ingin hak dalam pada PP 18 itu tolong diberikan. Hak ulayat adalah hak kebendaan, maka hak itu selalu mengikuti kemana benda itu berada. Sehingga hak itu tetap kami perjuangkan karena meski sudah ada di peraturan tapi implementasinya belum ada,” tuturnya.

Waketum LKPASI KH Imam Supandi menyatakan mulai detik ini LKPASI berdiri di belakang LaNyalla. Karena dia yakin DPD RI adalah lembaga yang mewakili rakyat, bukan seperti DPR yang sejatinya wakil partai.

“Karena itu kita semua harus menjaga LaNyalla. Beliau adalah aset bangsa. Bukan pribadinya yang harus dijaga, tetapi pemikirannya yang luar biasa,” paparnya.

Terkait aspirasi tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku pihaknya selalu terdepan dalam memperjuangkan tuntutan Para Raja dan Sultan Nusantara.

Baca Juga :  Hanura Dukung Ganjar, OSO: Kesepakatan Kader Hanura

DPD RI, lanjut LaNyalla, terus memperjuangkan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang.

“Makanya saya ajak LKPASI untuk mengawal RUU ini. Karena RUU ini merupakan bagian nyata bangsa ini sebagai bangsa besar yang tidak lupa sejarah kelahirannya. Nanti kami undang untuk lebih intens bertukar pikiran dengan Komite III DPD RI yang membidangi permasalahan tersebut,” ujar dia.

Fachrul Razi, anggota DPD RI asal Aceh menambahkan ada dua perjuangan LaNyalla bagi para raja, Sultan dan masyarakat adat. Pertama, agenda besarnya adalah mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi.

“Nah nanti ketika MPR sudah kembali, para Raja, Sultan dan dari LKPASI bisa duduk di dalamnya sebagai utusan daerah. Sehingga memperjuangkan kepentingan rakyat semakin mudah,” tukasnya.

Perjuangan kedua yang dilakukan LaNyalla, lanjut Fachrul Razi, adalah mendorong segera disahkannya RUU
Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano
Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo
Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR
Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB