Rajak, Menjelaskan, di tahun 2022 ada pemilihan kepala desa tahap satu secara serentak, dan sala satu persyaratannya itu, Kapala desa petahana harus mengantongi bukti Surat Keterangan (SK) penyelesain temuan atau yang dikenal dengan rekomendasi bebas temuan, yang anehnya pihak Inspektorat sebagi lembaga auditor internal pemerintahan setempat, mengeluarkan SK bebas temuan sebagai prasarat untuk kapala desa petahana kembali maju sebagi calon kepala desa, padahal suda ada temuan di tahun 2019 dan 2020.jelasnya.
Rajak pun Berharap pihak inspektorat setempat agar proaktif untuk mengusut temuan dana desa (DD) tesebut agar tidak terkesan dipolitisasi apalagi ini mementum pemilihan kepala daerah, karena samapai saat ini kapala desa yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat masih memiliki hutang temuan yang nilainya bervariasi hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta per Desa.
Perlu di ketahui berdasarkan data yang dikantongi menyebutkan dari 174 Kades petahana yang maju di Pilkades saat itu, 31 Desa diantaranya gagal mempertahankan kemenangan alias kalah, meliputi Desa Leleongusu (Mandioli Utara), Tabalema, Galala (Mandioli Selatan), Prapakanda, Toin, Bajo (Botanglomang), Tutuhu (Kasiruta Timur), Kukupang (Kasiruta Barat), Silang (Bacan Timur Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah), Wayamiga, Nyonyifi, Babang (Bacan Timur), Indari (Bacan Barat), Kubung, Mandaong (Bacan Selatan), Awanggo, Amasing Kalli, Amasing Kota Utara (Bacan), Galala (Obi Utara), Tagia (Gane Timur Tengah), Fulai (Gane Barat.Utara), Tawa (Gane Barat Selatan), Bumi Rahmad (Gane Barat), Orimakurunga (Kayoa Selatan), Laigoma, Karamat dan Siko (Kayoa) serta Desa Bobawa (Makian Barat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2