DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ditegaskan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi jika dalam 30 hari tak bisa dimintai keterangan.
Proses pemberian perlindungan salah satu syaratnya harus mau diinvestigasi atau dimintai keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” tegasnya, Jumat, 29 Juli 2022.
Tidak hanya istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK juga akan menolak permohonan Bharada E.
Kedua pemohon yaitu istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung LPSK.
Diungkapannya, kepada setiap pemohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : FIN Indonesia |
Halaman : 1 2 Selanjutnya