DETIKINDONESIA.CO.ID, WEDA – Ketua LSM Gele-Gele, Husen Ismail, menyoroti Tugas dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Weda.
Husen menilai, Syabandar Weda tidak becus mengejawantahkan Undang-Undang (UU) Nomor. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Kritik Husein menampar Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Weda itu bukan tanpa alasan, tapi diakui olehnya disertai dengan data, yang ia himpun di lapangan akhir itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, di Desa Sidanga Kecamatan Weda telah terjadi penggunaan garis pantai, yang diduga telah menabrak Undang-Udang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Ia mengakui, bertempat di desa itulah ia mendapati 1 buah kapal bukan diperuntukkan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar mangkal dibibir pantai.
Dibalik pemanfaatan garis pantai tersebut, Ia mengatakan mendapati pembongkaran bahan bakar minyak jenis solar maupun minyak tanah.
Ia merasa terkejut menyaksikan selang minyak dihubungkan ke tangki yang duduk diatas bak truk, dengan kondisi terendam kedalam air laut. Selang menjalar tersebut diperkirakan kurang lebih mencapai 20 Meter.
Lebih menggegerkan lagi, pembongkaran BBM berjenis solar dijumpai tanpa diawasi petugas Kesyahbandaran Weda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rahmat |
Editor | : Saf |
Sumber | : Husen Ismail |
Halaman : 1 2 Selanjutnya