Olehnya itu, dugaan ketidak terbukaan KPUD Halsel terkait dengan seleksi PPK ini perlu menjadi perhatian serius, oleh KPU-RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), guna menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, serta menjaga keberlangsungan demokrasi yang jujur dan adil dalam menentukan nasib bangsa ke depan.
“Jika perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan oleh KPUD saja, sudah tidak lagi mengutamakan asas keterbukaan, makan kejujuran dan keadilan apa lagi yang diharapkan, sebagaimana cita-cita demokrasi bangsa yakni memilih seorang pemimpin yang jujur dan adil serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” terang Sadik.
Lebih lanjut Sadik, menegaskan jika hal ini benar adanya dan KPUD Halsel tidak secepatnya menganulir hasil rapat pleno penetapan anggota PPK tersebut, maka pihaknya akan dengan tegas meminta kepada DKPP-RI, agar segera memanggil dan memeriksa para komisioner KPUD Halsel, guna dimintai keterangan atas dugaan ketidak terbukaan pada seleksi PPK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2