DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut), gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020-2021.
Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (12/9), mengaku bahwa pihaknya telah mendatangai Kejari Ternate, dalam rangka menggelar audensi dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari diruang kerjanya.
Lanjut Sadik, kedatangan pihaknya di Kejari Ternate, dengan tujuan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Kota Ternate, yang disampaikan melalui LSM GMBI untuk mengawal proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana Covid-19 tahun anggaran 2021-2022 sebesar 22 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audensi tersebut lanjut Sadik, pihaknya juga meminta kepada pihak Kejari Ternate Cq. Kasi Intel Kejari, untuk segera menetapkan tersangka kepada para Pejabat maupun ASN Kota Ternate, yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari, dikarenakan sudah cukup lama prosesnya yakni sejak bulan Juli hingga September.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya