LSM GMBI Wilter Malut gelar Audiensi Dengan Kejari Kota Ternate

Senin, 12 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GMBI Wilter Malut bersama Kejari Ternate, dalam rangka Audiensi.

LSM GMBI Wilter Malut bersama Kejari Ternate, dalam rangka Audiensi.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut), gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020-2021.

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (12/9), mengaku bahwa pihaknya telah mendatangai Kejari Ternate, dalam rangka menggelar audensi dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari diruang kerjanya.

Lanjut Sadik, kedatangan pihaknya di Kejari Ternate, dengan tujuan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Kota Ternate, yang disampaikan melalui LSM GMBI untuk mengawal proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana Covid-19 tahun anggaran 2021-2022 sebesar 22 Miliar.

Dalam audensi tersebut lanjut Sadik, pihaknya juga meminta kepada pihak Kejari Ternate Cq. Kasi Intel Kejari, untuk segera menetapkan tersangka kepada para Pejabat maupun ASN Kota Ternate, yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari, dikarenakan sudah cukup lama prosesnya yakni sejak bulan Juli hingga September.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 16:19 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru