“Oleh karena itu sekiranya sudah memiliki bukti yang lengkap kemudian saksi-saksi, maka segera menetapkan tersangkanya sehingga para terduga ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan serta saling mengintimidasi,” ujar Sadik.
Lebih lanjut Sadiki, menjelaskan bahwa hasil dari audiensi tersebut pihaknya mendapat jawaban dari pihak Kejari Ternate, melalui Kasi Intel bahwa saat ini mereka (Kejari) masih mengumpulkan barang bukti, dan jika sudah lengkap semuanya maka akan secepatnya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Tipikor dana Covid-19 tersebut.
Sadik menambahkan jika proses dugaan Tipikor dana Covid-19 ini, tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Ternate, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai wujud komitmen mereka terhadap tuntutan masyarakat Kota Ternate atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui ada sejumlah surat permohonan audensi yang dilayangkan oleh pihaknya ke sejumlah instansi terkait seperti, Kejati Malut, Polda Malut, Kejari Ternate, serta Ombudsman perwakilan Maluku Utara, dan yang menanggapi surat tersebut baru Kejari Ternate.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2