Berlandaskan pada UU Pemilu Nomor: 2 tahun 2022, tentang penyelanggaran Pemilihan Umum, bukanlah sangat mudah untuk mencari calon- calon penyelenggat, karena harus melaksanakan seluruh asas tahapan pemilu dari 12 poin, yang wajib menjadi landasan seorang penyelanggara Pemilu,” ujar Said.
Sambungnya akan tetapi dalam seleksi penyelenggara dalam hal PPK, diduga masih terjadi praktik main mata dan tutup mata oleh KPUD Halsel, sehingga ini melanggar poin-poin pada asas Pemilu dimana ini dapat mencederai reputasi KPU.
Dengan demikian maka kami selaku pihak LSM LIRA Malut, yang juga merupakan salah satu lembaga pemantau Pemilu meminta dengan tegas kepada KPUD Halsel, agar segera membatalkan hasil rapat pleno calon anggota PPK, yang telah dinyatakan lulus masuk dalam 10 besar, dikarenakan menurut kami keputusan KPUD Halsel ini cacat prosedur, disebabkan tidak ada keterbukaan atas nilai test wawancara dimana ini tidak di umumkan secr terbuka kepada peserta test,” terangnya.
Selain itu, Said, juga menegaskan bahwa demi menjaga independensi penyelenggara KPU maka pihak LSM LIRA Malut, akan menindaklanjuti hal ini ke DKPP-RI guna meminta, agar para Komisioner KPUD Halsel ini segera dipanggil dan dimintai keterang atas persoalan tersebut.
Sebagai lembaga pemantau pemilu, kata Said LSM LIRA, akan selalu memantau semua proses tahan Pemilu, termasuk seleksi penyelenggara tingkat Kecamatan yakni PPK. Oleh karena itu pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat yang berada diwilayah Maluku khusunya di Kab. Halsel, agar tetap konsisten mengawal tahapan Pemilu tahun 2024.
“jika ada para penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, sampai setinggak kpps yang mencoba melakukan tindak kejahatan Pemilu, maka harapa ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan sehingga dapat di proses secara hukum,” tutpnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2