DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Sikap PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang enggan menyetor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), ini membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malut.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Malut, Nasaruddin Kausaha, SP, kepada media ini Jum’at (14/10), mengaku bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. IWIP, merupakan tindakan melawan hukum atau wanprestasi dan sangat meremehkan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Malut.
Sikap PT. IWIP ini merupakan sebuah sikap yang sangat tidak profesional dan tidak patut dilakukan oleh perusahan mana pun, karena setiap perusahan yang bercokol diatas bumi Nusantara ini memiliki kewajiban yang sama, yakni membayar pajak ke pemerintah tidak terkecuali PT. IWIP,” ujar bang Nas sapaan akrab Nasaruddin Kausaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lanjut bang Nas, apa pun alasannya tindakan PT. IWIP ini tetap tidak bisa dibenarkan, olehnya itu LIRA secara kelembagaan mendesak kepada Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, LC, agar segera membekukan aktivitas PT. IWIP, karena dinilai sudah terlalu banyak membuat masalah di negri bertuan ini.
Sudah terlalu banyak masalah dan ini tidak bisa di tolerir lagi, mulai dari masalah pajak yang tidak mau dibayar, masalah kecelakaan kerja dimana ini terus mengancam keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, hingga jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terus membludak tanpa diketahui kejelasannya, terutama status admistrasi seperti apa hingga para TKA itu lolos dan masuk membanjiri Indonesia, khusunya Provinsi Maluku Utara,” terangnya.
Penulis | : ST |
Editor | : Panji |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya