DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku Utara kembali di desak untuk mengusut dugaan Galian C tanpa izin CV Mukti Sentosa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik Maluku Utara.
Juslan J. Latif Wakil ketua LSM Lembaga Mitra Publik Maluku Utara melalui press releasenya mendesak agar pihak penegak hukum terutama Polda Maluku Utara atau Polres Halmahera Selatan segera mengusut dugaan Galian C yang di duga tidak memiliki izin
CV Mukti Sentosa yang saat ini beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang di duga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namu hingga saat ini tetap beroperasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sudah tentunya ada perbuatan pidana yang di lakukan pihak CV Mukti Sentosa namun terkesan ada proses pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan maupun di Provinsi Maluku Utara.
Olehnya itu, kata Juslan, Polda Maluku Utara segera usut dugaan tersebut karena dapat merugikan Daerah atau Potensi di Desa.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari pihak Polda Maluku Utara, maka LSM Mitra Publik akan mendatangi Polda Maluku Utara untuk menyampaikan mosi ketidak percayaan, Tutup Juslan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli A.H |
Sumber | : |