LSM PP GEMPASU Soroti Kasus Perumahan di Kecamatan Sigara-Gara yang Saat Ini Sedang Diperiksa 

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – LSM Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) menyoroti kasus perumahan Rumah Pondok Alam yang terletak di Kecamatan Sigara-gara, yang saat ini tengah diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PP GEMPASU Aki Sastra Siregar didampingi Sekretaris Umum Ahmad Maisyar kepada wartawan lewat rilisnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Aki, Hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut harus adil dan lebih berhati-hati dalam memutus gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aki menjelaskan, awalnya kasus itu merupakan kasus perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diketahui putusan akhirnya adalah putusan Peninjauan Kembali ke-II yang telah memberikan dasar hukum kepada DT untuk melaksanakan jual beli terhadap tanah yang luasnya mencapai 15 Ha tersebut.

Dijelaskan Aki, sebidang tanah tersebut juga merupakan sita jaminan yang dimohonkan oleh DT di tahun 2002 dan tidak pernah dilakukan pengangkatan sita. Namun ia heran mengapa selama ini BPN Deli Serdang bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah sita jaminan, sehingga developer bisa menjual tanah sita jaminan kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  DLI dan Yang Ayam Bagikan 700 Takjil Gratis Untuk Masyarakat Pengguna Jalan dan Buka Puasa Bersama Dengan Ratusan Ojol

Akibatnya, sambung Aki, banyak yang dirugikan akibat developer perumahan itu yang terus menjual rumah-rumah tersebut kepada masyarakat luas, meskipun tanah tersebut masih berperkara di pengadilan.

Sehingga, menurut Aki, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi konsumen yang membeli perumahan dengan nama Rumah Pondok Alam tersebut.

Pihak Gampasu juga mengingatkan kepada Majelis Hakim TUN untuk jeli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut serta tidak berpihak pada pihak manapun.

“Hakim TUN harus tunduk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan juga UU PERATUN. Jika hakim dihadapkan dalam suatu permasalahan yang mana yang benar ya benar dan yang mana yang salah ya salah. Semua harus berdasar dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Keterlibatan Anggota TNI, Kadispenad: Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

Ditambahkannya, jika memang benar BPN selaku instansi pemerintah melakukan penerbitan hak yang bertentangan dengan hukum, berarti secara administratif memang salah.

“Itu tugas dari Hakim TUN untuk memutus sesuai dengan hukumnya. Terlebih lagi kalau objeknya benar merupakan objek yang masih dalam sengketa dan sita jaminan,” katanya.

Aki menjelaskan jika dirinya menerima informasi bahwasanya atas sita jaminan baru-baru ini dilakukan pengangkatan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tapi anehnya permohonan angkat sita jaminan tersebut dimohonkan oleh pihak yang tidak ada kedudukan hukum dan kepentingannya.

“Ini jelas penyeludupan hukum atau bagaimana? Jikalau memang benar sudah ada angkat sita jaminan atas objek tanah tersebut pun. Hakim TUN harus jeli dalam menentukan waktu peralihan hak dan penerbitan hak. Kan hukum tidak berlaku surut ya. Jangan sampai ada kerjasama secara diam diam di tubuh Mahkamah Agung untuk membenarkan apa yang salah. Sehingga menurut saya jelas administrasi penerbitan sekitar lebih kurang 936 Sertifikat Hak atas Tanah tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis LH Menandatangani Surat Kerjasama Antara DLH Bursel dan Universitas Pasundan

Untuk perkara ini, sambungnya, pihaknya juga sudah melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) meminta perlindungan hukum dan minta putusan yang seadil-adilnya.

Selain itu, LSM GEMAPSU juga sudah melaporkan secara dumas ke Mabes Polri di Bareskrim Polri.

“Selain sudah melaporkan lewat Dumas ke Bareskrim Polri, kita juga sudah melaporkan kepada Kapolda Sumut. Untuk di Polda Sumut, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber : topmetro.news

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB