LSM PP GEMPASU Soroti Kasus Perumahan di Kecamatan Sigara-Gara yang Saat Ini Sedang Diperiksa 

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – LSM Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) menyoroti kasus perumahan Rumah Pondok Alam yang terletak di Kecamatan Sigara-gara, yang saat ini tengah diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PP GEMPASU Aki Sastra Siregar didampingi Sekretaris Umum Ahmad Maisyar kepada wartawan lewat rilisnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Aki, Hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut harus adil dan lebih berhati-hati dalam memutus gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aki menjelaskan, awalnya kasus itu merupakan kasus perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diketahui putusan akhirnya adalah putusan Peninjauan Kembali ke-II yang telah memberikan dasar hukum kepada DT untuk melaksanakan jual beli terhadap tanah yang luasnya mencapai 15 Ha tersebut.

Dijelaskan Aki, sebidang tanah tersebut juga merupakan sita jaminan yang dimohonkan oleh DT di tahun 2002 dan tidak pernah dilakukan pengangkatan sita. Namun ia heran mengapa selama ini BPN Deli Serdang bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah sita jaminan, sehingga developer bisa menjual tanah sita jaminan kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  1000 Suporter BSA Pendukung PSDS Saksikan Laga Lawan PSPS Riau

Akibatnya, sambung Aki, banyak yang dirugikan akibat developer perumahan itu yang terus menjual rumah-rumah tersebut kepada masyarakat luas, meskipun tanah tersebut masih berperkara di pengadilan.

Sehingga, menurut Aki, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi konsumen yang membeli perumahan dengan nama Rumah Pondok Alam tersebut.

Pihak Gampasu juga mengingatkan kepada Majelis Hakim TUN untuk jeli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut serta tidak berpihak pada pihak manapun.

“Hakim TUN harus tunduk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan juga UU PERATUN. Jika hakim dihadapkan dalam suatu permasalahan yang mana yang benar ya benar dan yang mana yang salah ya salah. Semua harus berdasar dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anak Nasional, Nono Sampono Dorong Anak Agar Rajin dan Berprestasi di Sekolah

Ditambahkannya, jika memang benar BPN selaku instansi pemerintah melakukan penerbitan hak yang bertentangan dengan hukum, berarti secara administratif memang salah.

“Itu tugas dari Hakim TUN untuk memutus sesuai dengan hukumnya. Terlebih lagi kalau objeknya benar merupakan objek yang masih dalam sengketa dan sita jaminan,” katanya.

Aki menjelaskan jika dirinya menerima informasi bahwasanya atas sita jaminan baru-baru ini dilakukan pengangkatan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tapi anehnya permohonan angkat sita jaminan tersebut dimohonkan oleh pihak yang tidak ada kedudukan hukum dan kepentingannya.

“Ini jelas penyeludupan hukum atau bagaimana? Jikalau memang benar sudah ada angkat sita jaminan atas objek tanah tersebut pun. Hakim TUN harus jeli dalam menentukan waktu peralihan hak dan penerbitan hak. Kan hukum tidak berlaku surut ya. Jangan sampai ada kerjasama secara diam diam di tubuh Mahkamah Agung untuk membenarkan apa yang salah. Sehingga menurut saya jelas administrasi penerbitan sekitar lebih kurang 936 Sertifikat Hak atas Tanah tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Instruksi Kapolri, Kapolda Sumut Sampaikan Tentang Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Untuk perkara ini, sambungnya, pihaknya juga sudah melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) meminta perlindungan hukum dan minta putusan yang seadil-adilnya.

Selain itu, LSM GEMAPSU juga sudah melaporkan secara dumas ke Mabes Polri di Bareskrim Polri.

“Selain sudah melaporkan lewat Dumas ke Bareskrim Polri, kita juga sudah melaporkan kepada Kapolda Sumut. Untuk di Polda Sumut, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber : topmetro.news

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Bupati Teluk Bintuni Ajak Warga Tanamkan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Malam Paskah

Selasa, 22 April 2025 - 10:55 WIB

Bupati Samaun Dahlan Kunjungi Casis Polri Asal Fakfak di Manokwari, Sampaikan Semangat Juang

Selasa, 22 April 2025 - 10:45 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Terealisasi

Senin, 21 April 2025 - 15:38 WIB

Bupati Fakfak Bahas Investasi Perkebunan Jagung dan Tebu Bersama Warga Tomage dan Bomberai

Senin, 21 April 2025 - 08:42 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Instruksikan Pemeriksaan Dana Kampung Setiap Dua Bulan

Minggu, 20 April 2025 - 21:05 WIB

Wujudkan Visi Bupati Fakfak, dr. Maulana Gulirkan Layanan Gratis di Puskesmas Fakfak

Sabtu, 19 April 2025 - 19:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Apresiasi Semangat JP2F Rayakan Hari Kartini 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 09:08 WIB

Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien

Berita Terbaru