Ia juga ditugaskan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara untuk pembuatan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Di samping itu, Pj Bupati juga diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Serta dapat membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Al Yasin dalam sambutannya.
Pelantikan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Forkopimda Malut, Forkopimda Pulau Morotai, dan sejumlah pimpinan OPD Pulau Morotai.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Tandaseru.com |
Halaman : 1 2