Zamrud juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum paslon nomor urut 2 RUSIHAN-MUHTAR ini meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan/atau laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.
Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwascam Joronga belum memberikan komentar terkait temuan kasus ini. Wartawan masih berupaya untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2