MA Kabulkan Permohonan ARUS Maju di Pilgub PBD

Selasa, 19 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Papua Barat Daya khususnya pendukung Paslon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS).

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw tentang pembatalan sebagai Calon Gubernur.

Amar Putusan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabul Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.

Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD.

Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.

Baca Juga :  Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH.

Terkait kabar tersebut, dibenarkan Tim Kuasa Hukum ARUS.

“Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” ungkap Kuasa Hukum Heru Wibowo, SH dalam rilis pernyataan yang diterima detikindonesia.co.id, Selasa (19/11/2024).

MA memerintahkan kepada KPU PBD untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintah untuk menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.

“Alhamdulilah Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati.

Baca Juga :  Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih

“Sekian, Salam Demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu PBD belum lama bersurat menjawab keberatan paslon ARUS atas imbauan lembaga tersebut.

Bahkan, dalam surat tersebut, Bawaslu semakin mempertegas keputusan KPU PBD terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut satu itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB