MA Tolak Gugatan AD/ART PD Versi Moeldoko

Rabu, 10 November 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Mahkamah Agung (MA) menolak (tidak menerima) gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Hal ini di ungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Maluku Utara, Hendrata Thes (HT), dalam Press Release.

Hendrata menjelaskan dalam Press Release, Pemohon, Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan pada pokoknya mendalilkan bahwa, AD/ART Partai Politik (Parpol) termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

Baca Juga :  Ketua DPC HNSI Mengapresiasi Polsek Pulau Makean Berhasil Menangkap 3 Pelaku

“Objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015,” ucap ketua DPD Malut, Hendrata Thes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Ketua DPD Malut

Berita Terkait

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil
Kawanua Legend 2000 Gelar Pembagian Takjil Gratis di Rawasari untuk Buka Puasa
Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 
GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD
Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah
Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:14 WIB

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:02 WIB

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB

Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13 WIB

Safari Ramadan Gubernur Sherly Laos, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:30 WIB

Karyawan NHM dan Masyarakat Enam Desa Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Efisiensi Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Gubernur Maluku Utara Kenakan Selendang Karya Perempuan Disabilitas, Bukti Dukungan UMKM Lokal

Berita Terbaru