Namun, Lanjut HT, Mahkama Agung berpendapat, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
“AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan, sebab Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Dalam amar putusan, pada 9 November 2021, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof. Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota,” tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Ketua DPD Malut |
Halaman : 1 2