DETIKINDONESUA.CO.ID, MEDAN – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota TNI dan warga sipil.
Dalam press rilis yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I / BB, Dir Narkoba Polda Sumut, Kepala Oditur militer Medan, Direktur Rumah sakit’ Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI berinisial YT (42) dan RH (25),” katanya, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya