Mabes TNI Ungkap Prabowo Tidak Dipecat Tapi Diberhentikan Dengan Hormat

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (dok: detikindonesia.co.id) CNN Indonesia

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (dok: detikindonesia.co.id) CNN Indonesia

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta, – Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reputasi Prabowo saat masih bertugas di ABRI menjadi sorotan lagi lantaran bakal diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.

Baca Juga :  Penyampaian Nota Keuangan Bupati Kaimana, Freddy Thie: Kami Hadiri Paripurna DPRD

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu

Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

“Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Awal Tahun 2022, Fahira Idris Terima Penghargaan TOP Leaders Legislator Innovation & Performance

Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru