DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya SK Pemberhentian Ketua Pengurus Harian PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya, yang beredar ke publik belakangan ini.
Jajaran pengurus PHDI NTB menyatakan SK tersebut tidak sah, karena diterbitkan oleh PHDI Pusat versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) di Bali, dan bukan oleh PHDI Pusat hasil Mahasabha PHDI sesungguhnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya, didampingi anggota paruman walaka PHDI pusat,pengurus harian PHDI NTB, Ketua PHDI Kabupaten/Kota dan Pimpinan Ormas Hindu NTB , dalam jumpa pers, Senin 14 Maret 2022 di Sekretariat PHDI NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PHDI versi mahasabha luar biasa di Bali itu tidak sah. Sehingga produk SK-nya pun otomatis tidak sah. Saya sampaikan ini kepada pemerintah, kepada seluruh lembaga ormas Hindu, dan kepada masyarakat dan seluruh umat Hindu di NTB,” tegas Ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya.
Sebelumnya sempat beredar surat bernomor 04/SK PHDI-Pusat/III/ 2022 tentang pemberhentian Ketua Pengurus Harian PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya dan pengangkatan PJS Ketua Harian PHDI NTB, I Komang Rena.
SK tertanggal 7 Maret 2022 itu ditandatangani Ketua PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Sektratris I Komang Priambada.
“Dari tandatangan itu jelas ini PHDI pusat hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) di Bali, bukan PHDI Pusat yang sebenarnya,” Made Santi.
Dipaparkan, kepengurusan PHDI pusat yang sah dan diakui pemerintah saat ini adalah PHDI hasil Mahasabha PHDI XII yang dilaksanakan di Jakarta pada 28 Oktober 2021.
Tiga komponen utamanya masing-masing Dharma Adhyaksa dijabat oleh Ida Pedanda Gede Nabe Bang Buruan Manuaba, Sabha Walaka dijabat Ir I Ketut Puspa Adnyana, dan Ketua Pengurus Hariannya adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
“Sehingga PHDI Pusat hasil Mahasabha XII di Jakarta ini yang sah. Kegiatannya juga dihadiri dan dibuka oleh Presiden Jokowi dan penutupannya oleh Wapres. PHDI pusat ini yang sah dan terdaftar di Kemenkumham,” katanya.
Menurut dia, karena PHDI pusat versi MLB bukan PHDI yang sah, maka segala produk MLB Bali dengan sendirinya batal.
Selain itu, papar Made Santi, ada banyak kejanggalan dalam SK PHDI versi MLB yang beredar tersebut.
Antara lain dalam point kedua yang menyatakan bahwa mengangkat Pinandita I Komang Rena sebagai PJS Ketua PHDI NTB, dengan tugas khusus melaksanakan Loka Sabha luar bisa dalam waktu paling lambat 3 bulan, untuk memilih pergantian antar waktu (PAW) Ketua PHDI NTB, sesuai rapat paruman pandita pada 22 Februari 2022.
“Ini sangat janggal dan ini tak pernah terjadi bahwa paruman pandita itu rapat untuk PAW pengurus harian,” tegasnya.
Ia memaparkan sesuai AD/ART PHDI, bahwa fungsi pokok Paruman Pandita adalah sebagai penasehat pengurus harian dalam mengimplementasikan bisama dan keputusan PHDI dalam bidang keagamaan.
Sementara tugas dan wewenang Paruman Pandita adalah memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat kepada pengurus harian dan paruman walaka. Serta mengambil keputusan sesuai Pesamuan Agung, keputusan Sabha Pandita dalam hal terjadi perbedaan pemahaman Wedha dan kesusasteraan Wedha di daerah bersangkutan.
“Paruman Pandita bisa mengusulkan dan memohon PAW untuk anggotanya, dan mereka bukan PAW pengurus harian. Dari sisi itu saja, kita bisa lihat ini SK tidak benar,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya