Made Santi Tetap Ketua PHDI NTB Yang Sah

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Made Santi menegaskan, SK PHDI pusat versi MLB itu juga terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter bagi dirinya.

Sebab, dalam poin pertama disebutkan alasan pemberhentian karena melakukan perbuatan tercela.

“Ini jelas (upaya) pembunuhan karakter. Saya memang dikatakan tersangka, tapi dari kacamata hukum ada asas praduga tak bersalah. Seseorang itu bersalah jika sudah ada putusan hakim dan inkrah. Saat ini saya masih diproses di Polda NTB dan Kejati NTB,boleh ditanyakan langsung apakah kasus saya (yang diduga melakukan tindak pidana ITE) sudah tahap P19 atau sudah P21? . Sehingga SK tersebut sudah menghakimi duluan, ini perbuatan yang tidak beradab,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam AD/ART PHDI juga sudah jelas bahwa pengurus bisa di PAW jika sudah ada putusan pengadilan minimal pidana 2 tahun, baru bisa di-PAW.

Baca Juga :  Akademisi: Konstitusi Perlu Di-amandemen, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat 

“Kalau ada yang bilang, kemana marwah PHDI?. Ya saya tegaskan marwah PHDI ada di AD/ART itu, dan bukan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa saya tersangka dan tercela,” katanya.

Made Santi menegaskan, terkait beredarnya SK PHDI versi MLB tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sudah ada sinyal dari PHDI Pusat, saya tinggal tunggu waktu, saya akan menuntut secara pidana. Tapi tunggu waktunya,” tegas dia.

Sementara itu anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr Gerudug MPH menegaskan, PHDI pusat versi MLB tidak sah. Sebab, penyelenggaraan MLB di Bali itu hanya bersifat undangan Simakrama, dan hanya dihadiri perwakilan di dalam Bali saja.

Baca Juga :  Memalukan Jika Ketua Baru KONI Bali Ada di Pusaran Dugaan Korupsi

“Dalam AD/ART kan jelas, kalau mau selenggarakan MLB ada ketentuannya. MLB itu sama sekali tak terpenuhi. Jadi tidak ada Provinsi lain yang hadir, mereka hanya kumpul-kumpul dan kemudian ayo buat ini, dan mengaku ini dan itu,” katanya.

Menurut Gerudug, pihak yang mengaku sebagai PHDI Pusat padahal hasil MLB itu sudah tidak benar.

“Terus terang produk MLB tidak sesuai ketentuan. Kalau dia mengaku parisada pusat jelas nggak benar. Saya ikut parisada sejak 1977, dan saya di PHDI pusat sejak 2006 sampai saat ini. Saya tahu betul AD/ART, dan melihat ada SK ini saya hanya tertawa,” katanya.

Gerudug mengungkapkan, alasan dilaksanakan MLB di Bali saat itu lantaran PHDI hasil Mahasabha XII dinilai mengayomi suatu aliran yang berbeda yang dianggap bukan Hindu.

Baca Juga :  Ketua PHDI NTB : Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

“Tapi MLB itu hanya dihadiri dari pulau Bali. Sementara Mahasabha XII di Jakarta dihadiri seluruh Indonesia, perwakilan umat Hindu di Aceh sampai Papua,” tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini PHDI hasil Mahasabha XII masih tetap dan ajeg sebagai PHDI yang diakui pemerintah dan sah.

Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi PHDI NTB, I Gusti Lanang Patra.

“Saya ingin pertegas bahwa PHDI (Hasil Mahasabha XII) adalah satu-satunya lembaga tertinggi umat Hindu yang legitimate dan diakui pemerintah. Jadi tidak ada dua PHDI yang diakui pemerintah,” ujar Lanang Patra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB