Made Santi Tetap Ketua PHDI NTB Yang Sah

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Made Santi menegaskan, SK PHDI pusat versi MLB itu juga terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter bagi dirinya.

Sebab, dalam poin pertama disebutkan alasan pemberhentian karena melakukan perbuatan tercela.

“Ini jelas (upaya) pembunuhan karakter. Saya memang dikatakan tersangka, tapi dari kacamata hukum ada asas praduga tak bersalah. Seseorang itu bersalah jika sudah ada putusan hakim dan inkrah. Saat ini saya masih diproses di Polda NTB dan Kejati NTB,boleh ditanyakan langsung apakah kasus saya (yang diduga melakukan tindak pidana ITE) sudah tahap P19 atau sudah P21? . Sehingga SK tersebut sudah menghakimi duluan, ini perbuatan yang tidak beradab,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam AD/ART PHDI juga sudah jelas bahwa pengurus bisa di PAW jika sudah ada putusan pengadilan minimal pidana 2 tahun, baru bisa di-PAW.

Baca Juga :  Sasar Panti Asuhan & Masjid di Kawasan Huntara, DPD NasDem Palu Hantarkan Amanah Tebar Iftar NSL 1443H

“Kalau ada yang bilang, kemana marwah PHDI?. Ya saya tegaskan marwah PHDI ada di AD/ART itu, dan bukan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa saya tersangka dan tercela,” katanya.

Made Santi menegaskan, terkait beredarnya SK PHDI versi MLB tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sudah ada sinyal dari PHDI Pusat, saya tinggal tunggu waktu, saya akan menuntut secara pidana. Tapi tunggu waktunya,” tegas dia.

Sementara itu anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr Gerudug MPH menegaskan, PHDI pusat versi MLB tidak sah. Sebab, penyelenggaraan MLB di Bali itu hanya bersifat undangan Simakrama, dan hanya dihadiri perwakilan di dalam Bali saja.

Baca Juga :  Plt Ketum Dianggap tak Becus, Hasan Lubis Desak MLB PPP

“Dalam AD/ART kan jelas, kalau mau selenggarakan MLB ada ketentuannya. MLB itu sama sekali tak terpenuhi. Jadi tidak ada Provinsi lain yang hadir, mereka hanya kumpul-kumpul dan kemudian ayo buat ini, dan mengaku ini dan itu,” katanya.

Menurut Gerudug, pihak yang mengaku sebagai PHDI Pusat padahal hasil MLB itu sudah tidak benar.

“Terus terang produk MLB tidak sesuai ketentuan. Kalau dia mengaku parisada pusat jelas nggak benar. Saya ikut parisada sejak 1977, dan saya di PHDI pusat sejak 2006 sampai saat ini. Saya tahu betul AD/ART, dan melihat ada SK ini saya hanya tertawa,” katanya.

Gerudug mengungkapkan, alasan dilaksanakan MLB di Bali saat itu lantaran PHDI hasil Mahasabha XII dinilai mengayomi suatu aliran yang berbeda yang dianggap bukan Hindu.

Baca Juga :  PHDI Hasil Mahasabha XII Sah Berdasar SK Menkumham

“Tapi MLB itu hanya dihadiri dari pulau Bali. Sementara Mahasabha XII di Jakarta dihadiri seluruh Indonesia, perwakilan umat Hindu di Aceh sampai Papua,” tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini PHDI hasil Mahasabha XII masih tetap dan ajeg sebagai PHDI yang diakui pemerintah dan sah.

Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi PHDI NTB, I Gusti Lanang Patra.

“Saya ingin pertegas bahwa PHDI (Hasil Mahasabha XII) adalah satu-satunya lembaga tertinggi umat Hindu yang legitimate dan diakui pemerintah. Jadi tidak ada dua PHDI yang diakui pemerintah,” ujar Lanang Patra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB