Tangerang Selatan, 11 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang menggelar diskusi akademik untuk membahas rancangan perubahan terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama dalam diskusi ini adalah penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan atau penghentian suatu perkara pidana.
Dalam forum yang dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum, sejumlah pihak mengkritisi dampak asas ini terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Asas dominus litis, yang dalam bahasa Latin berarti “pemilik perkara”, berpotensi menimbulkan ketimpangan kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Fadlul Rahman, salah satu mahasiswa yang aktif mengkaji isu ini, menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kewenangan kejaksaan tidak diimbangi dengan pengawasan ketat.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus memastikan bahwa asas dominus litis tidak menjadi celah bagi kejaksaan untuk bertindak sewenang-wenang. Prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap terjaga agar tidak terjadi monopoli kekuasaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Dr. Rizky Maulana, menambahkan bahwa meskipun asas ini dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan tertentu harus diwaspadai.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya