“Dalam banyak sistem peradilan di dunia, asas dominus litis memang diterapkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Namun, di Indonesia, di mana independensi penegak hukum masih menjadi isu, kita perlu mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar kewenangan ini tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Di sisi lain, beberapa peserta diskusi mendukung penerapan asas ini, dengan alasan bahwa kewenangan tunggal kejaksaan dalam perkara pidana dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah tarik-menarik kepentingan antara lembaga penegak hukum.
Dengan berbagai sudut pandang yang berkembang, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP ini. Mereka menekankan bahwa kebijakan hukum harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai mahasiswa hukum, kita tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga harus berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat,” tutup Fadlul.
Diskusi ini menjadi salah satu bentuk partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam mengawal reformasi hukum di Indonesia. Dengan masih adanya perdebatan terkait penerapan asas dominus litis, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum RUU KUHAP disahkan.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2