Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID – JAKARTA—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Halmahera utara akhirnya tuntas.Kemenangan pasangan calon Piet Hein Babua-Kasman Hi.Ahmad yang ditetapkan KPU Halmahera Utara dikukuhkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak atau tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Putusan untuk perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diucapkan MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, Dr.Piet Hein Babua dan Dr.Kasman Hi.Ahmad , paslon nomor 04 yang diusung koalisi partai Golkar, PAN dan PPP ini dipastikan memimpin kabupaten Halmahera Utara periode 2025-2030.

Baca Juga :  Bem Unipas Pulau Morotai Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024

 

Sebelumnya, Perkara Pilkada Halmahera Utara bergulir di MK setelah 3 paslon lainya mengajukan permohonan ke MK.Dalam permohonannya, mereka menilai paslon Piet-Kasman tidak layak sebagai calon Bupati, monay politik dan pelanggaran lainya.

 

Dalam putusan dismisal, Majelis Hakim MK pada putusan sela memutuskan sidang perkara Pilkada Halut berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.Namun pada putusan final, permohonan pemohon ditolak majelis hakim.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, sebelum mengambil putusan, Mahkamah menjelaskan secara detail permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dimana dalam permohonannya, pemohon menurut Mahkamah mendalilkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan dari Calon Bupati nomor urut 4, Hein Piet Babua, pelanggaran yang bersifat TSM di 45 TPS, serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Panwas tiga Kecamatan.

 

Baca Juga :  DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan dan Putusan MK akan Berlaku

Terkait dalil pertama, yakni pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan Hein Piet Babua, Mahkamah membuat kronologis kejadian yang dimulai tanggal 14 Agustus 2024, dimana Polres Halut menerima laporan pengaduan nomor STPL/258/VIII/2024/SPKT/RESHALUT/PMU, perihal video syur yang mirip dengan seorang pria berinisial PHB yang merupakan Bakal Calon Bupati Halmahera Utara yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024.

 

Kemudian tanggal 20 Agustus 2024, Polres Halut menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/8497/i/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, yang pada pokoknya menerangkan Dr. Piet Hein Babua, M.Si tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Adapun, SKCK dimaksud diterbitkan untuk keperluan melengkapi persyaratan mengikuti seleksi Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

 

Tanggal 6 September 2024, terdapat surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Desa Gosoma, yang pada pokoknya keberatan terkait pencalonan bakal Calon Bupati Halmahera Utara berinisial PHB, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Yusril: Kecurangan Pilpres Selesaikan di MK Bukan Dengan Hak Angket DPR

 

Lalu di tanggal 9 September 2024, terdapat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Halut yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Tobelo Selatan, yang pada pokoknya memohon diskualifikasi bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara berinisial PHB serta terdapat surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolres Halut yang diajukan oleh kelompok masyarakat Kao, yang memohonkan penarikan atau pembatalan pemberian SKCK Polres Halmahera Utara atas nama inisial PHB.

 

Tanggal 10 September 2024, Bawaslu Halut juga menerima laporan Nomor 03/LP/PB/KabHU/32.07/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan terjadinya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Dr. Piet Hein Babua, M.Si, selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara periode 2024 – 2029.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Pikiran Ummat

Berita Terkait

KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 
Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 
Taekwondo Halmahera Utara Sukses Sabet Medali di Kejuaraan Maluku Utara
Maluku Utara, Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi dan Peluang Kerja Melimpah
Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Capai Rp709 Miliar
Dorong Kinerja Birokrasi, Wali Kota Tidore Siapkan Reward untuk OPD
Wakil Gubernur dan Ketua TP-PKK Maluku Utara Disambut Hangat di Ternate
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dominggus Mandacan Resmi Dilantik, LP3BH: Tantangan Baru Menanti Papua Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

Prabowo apresiasi pelantikan Putra Moi pertama sebagai pemimpin Kota Sorong

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

Profil Istri Bupati Samaun Dahlan, Nurwidayati Yang Akan Pimpin PKK Fakfak Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Berita Terbaru