Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID – JAKARTA—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Halmahera utara akhirnya tuntas.Kemenangan pasangan calon Piet Hein Babua-Kasman Hi.Ahmad yang ditetapkan KPU Halmahera Utara dikukuhkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak atau tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Putusan untuk perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diucapkan MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, Dr.Piet Hein Babua dan Dr.Kasman Hi.Ahmad , paslon nomor 04 yang diusung koalisi partai Golkar, PAN dan PPP ini dipastikan memimpin kabupaten Halmahera Utara periode 2025-2030.

Baca Juga :  Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

 

Sebelumnya, Perkara Pilkada Halmahera Utara bergulir di MK setelah 3 paslon lainya mengajukan permohonan ke MK.Dalam permohonannya, mereka menilai paslon Piet-Kasman tidak layak sebagai calon Bupati, monay politik dan pelanggaran lainya.

 

Dalam putusan dismisal, Majelis Hakim MK pada putusan sela memutuskan sidang perkara Pilkada Halut berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.Namun pada putusan final, permohonan pemohon ditolak majelis hakim.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, sebelum mengambil putusan, Mahkamah menjelaskan secara detail permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dimana dalam permohonannya, pemohon menurut Mahkamah mendalilkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan dari Calon Bupati nomor urut 4, Hein Piet Babua, pelanggaran yang bersifat TSM di 45 TPS, serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Panwas tiga Kecamatan.

 

Baca Juga :  Kabinet Halmahera Utara Berpotensi Dirombak, Ini Prioritas Bupati Terpilih

Terkait dalil pertama, yakni pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan Hein Piet Babua, Mahkamah membuat kronologis kejadian yang dimulai tanggal 14 Agustus 2024, dimana Polres Halut menerima laporan pengaduan nomor STPL/258/VIII/2024/SPKT/RESHALUT/PMU, perihal video syur yang mirip dengan seorang pria berinisial PHB yang merupakan Bakal Calon Bupati Halmahera Utara yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024.

 

Kemudian tanggal 20 Agustus 2024, Polres Halut menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/8497/i/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, yang pada pokoknya menerangkan Dr. Piet Hein Babua, M.Si tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Adapun, SKCK dimaksud diterbitkan untuk keperluan melengkapi persyaratan mengikuti seleksi Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

 

Tanggal 6 September 2024, terdapat surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Desa Gosoma, yang pada pokoknya keberatan terkait pencalonan bakal Calon Bupati Halmahera Utara berinisial PHB, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mantan Kabag Kesra Kota Ternate, Ajak Warga Kelurahan Sango Beri Dukungan Ke Husain- Asrul 

 

Lalu di tanggal 9 September 2024, terdapat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Halut yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Tobelo Selatan, yang pada pokoknya memohon diskualifikasi bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara berinisial PHB serta terdapat surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolres Halut yang diajukan oleh kelompok masyarakat Kao, yang memohonkan penarikan atau pembatalan pemberian SKCK Polres Halmahera Utara atas nama inisial PHB.

 

Tanggal 10 September 2024, Bawaslu Halut juga menerima laporan Nomor 03/LP/PB/KabHU/32.07/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan terjadinya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Dr. Piet Hein Babua, M.Si, selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara periode 2024 – 2029.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Pikiran Ummat

Berita Terkait

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara
Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:55 WIB

Bupati Samaun Dahlan Kunjungi Casis Polri Asal Fakfak di Manokwari, Sampaikan Semangat Juang

Senin, 21 April 2025 - 15:38 WIB

Bupati Fakfak Bahas Investasi Perkebunan Jagung dan Tebu Bersama Warga Tomage dan Bomberai

Senin, 21 April 2025 - 08:42 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Instruksikan Pemeriksaan Dana Kampung Setiap Dua Bulan

Minggu, 20 April 2025 - 21:05 WIB

Wujudkan Visi Bupati Fakfak, dr. Maulana Gulirkan Layanan Gratis di Puskesmas Fakfak

Sabtu, 19 April 2025 - 19:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Apresiasi Semangat JP2F Rayakan Hari Kartini 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 09:08 WIB

Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien

Jumat, 18 April 2025 - 15:53 WIB

Bupati Teluk Bintuni Tunjuk Meliaki Dowansiba sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo

Jumat, 18 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah

Berita Terbaru