DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Para pemain ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah seakan tidak ada kapoknya. Salah satu pengusaha yang berizin atau semacam rekomendasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Halmahera Selatan dengan lokasi usaha di Desa Pasir Putih Kecamatan Obi, Minggu (27/8/2023).
Namun, izin usaha dengan nama Ridwan Ode Made itu mengangkut BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Ibu Kota Halmahera Selatan tepatnya di Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan.
Saat dikonfirmasi Awak media Minggu (27/08/2023) berkisar pukul 00:15 WIT (Malam), Ridwan Ode Made yang biasa disapa La Uma mengatakan jika dirinya memiliki izin pengangkutan dan penjualan BBM yang memiliki kontrak kerjasama dengan PT. Babang Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita punya izin yang beroperasi di Desa Pasir Putih, apalagi yang inikan jenis BBM yang kita muat merupakan BBM Industri dengan jenis Pertamax kurang lebih 400 liter, yang diperoleh di APM Babang Raya di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Ucap La Uma.
Aneh nya, bersama Pertamax terdapat BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang berjumlah 13 galon yang jika dijumlahkan sebanyak 325 liter dengan sumber pangkalan yang tidak jelas.
“Kita beli minyak tanah itu dari media sosial facebook yang langsung diantar ke pelabuhan tempat (body fiber miliknya diparkir Desa Tuwokona),” kata isteri La Uma sebelum diintrogasi Polisi (Anggota Brimob Polda Maluku Utara).
Namun, setelah digali lebih dalam Isteri La Uma kemudian menyebutkan nama oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga bertugas di Kodim 1509/Labuha dengan sebutan Sunet, dan saat ditanyai nama pangkalannya, La Uma bersama Isterinya mengaku tidak tau.
“Minyak tanah itu kita dapat dari anggota TNI (Sunet, Nama Facebooknya),” aku La Uma dan Isterinya dihadapan wartwan, anggota Brimob dan Kadis Perindag.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan Suadri Ingratubun yang kala itu berada di lokasi mengatakan jika Izin yang dikeluarkan Dinas terkait itu tidak masalah jika yang bersangkutan mengangkut BBM subsidi maupun non subsidi di pangkalan tempat pemilik izin itu teken kontrak kerja.
Namun kata Kadis, BBM bersubsidi jenis minyak tanah ini perlu adanya pengecekan sumber yang disebutkan di atas, apakah penyuplai dimaksud memiliki izin pangkalan ataukah tidak dan jika penjual atau penyuplai itu tidak memiliki izin pangkalan maka Minyak Tanah dimaksud bisa dikategorikan ilegal.
“Berdasarkan keterangan La Uma dan Isterinya, kami perindagkop akan melakukan pemanggilan terhadap oknum TNI dimaksud untuk mengklarifikasi masalah ini dan itu akan kita lakukan pada hari Senin (28/08/2023),” jelasnya.
Kadis juga mengatakan apabila, ternyata oknum penjual Minyak Tanah ini tidak mengantongi izin pangkalan maka, perindagkop akan melakukan tindakan yang itu bisa berdampak pada pencabutan izin pelaku usaha yang berhubungan atau melakukan pembelian BBM ilegal dimaksud.
“Saya tidak mau tau, entah dia anggota TNI, ASN maupun Polisi jika terbukti bersalah maka akan kita tindak,” ucap Suadri di lokasi kejadian Desa Kuwokona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |