Di tengah kompleksitas persoalan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif listrik yang tak bisa terbendung ini, persoalan lain yang dihadapi Indonesia adalah adanya mafia dalam sektor minyak dan gas (migas) dan serta tambang. Keberadaan mafia tersebut memperpanjang persoalan energi di Indonesia, sehingga untuk mewujudkan swasembada energi pun tidak bisa lagi diharapkan.
Lanjut Guntur, banyaknya problem terkait dengan kesejahteraan rakyat yang tak kunjung di atasi oleh pemerintah saat ini, ditambah lagi dengan berbagai problem lainnya, yang sampai saat ini belum juga dituntaskan seperti kasus hukum terkait penembakan di duren tiga dan serta penembakan di kilometer 50 (Km 50).
Oleh karena merespons persoalan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, kenaikan tarif listrik dan mafia di sektor migas dan tambang di Indonesia, maka Pengurus DPP ALMULK dan APSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak Kenaikan BBM
2. Menolak Tarif kenaikan listrik
3. Berantas mafia tambang dan mafia migas
4. Mendesak presiden segera mencopot kapolri,karena tidak mencerminkan keadilan terhadap kasus penembakan duren tiga
5. Meminta kapolri mengusut tuntas kasus penembakan kilometer 50 (Km 50)
6. Mendesak Presiden segera mencopot Direktur Utama Pertmina dan Menteri BUMN (Erick Thorir)
7. Meminta presiden jokowi mengundurkan diri apabila,tidak dapat mengembalikan Harga BBM seperti semula
Sebagai solusi atas persoalan energi tersebut, DPP ALMULK (Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku) dan APSI (Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menaikan harga tiga jenis BBM, yakni BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, dimana Pertalite sebelumnya berharga Rp. 7.650 per liter naik menjadi Rp. 10. 000 per liter, sementara Solar sebelumnya berharga Rp. 5.150 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter. Sedangkan BBM non subsidi yakni Pertamax yang sebelumnya berharga Rp. 12.500 per liter naik menjadi Rp 14.500 per liter.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2