Manfaatkan Jasa Kurir untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Dibekuk Polda Banten

Senin, 19 September 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi Saat Press Confrence (doc: Humas Polda Banten / DETIK Indonesia )

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi Saat Press Confrence (doc: Humas Polda Banten / DETIK Indonesia )

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. “Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000,- sampai Rp400.000,-. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. “Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.

Baca Juga :  Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. “Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tambah Nico.

Nico mengungkapkan saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Baca Juga :  Fachrul Razi Orasi Bakar Semangat di Silaturahmi Nasional Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Indonesia 2023

Terakhir, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Poros Muda Golkar Indonesia Gelar Pengajian, Doa Bersama dan Santunan 100 Anak Yatim Di Momentum Isra Mi’raj
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB