Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Sementara Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH menyatakan via Whatshap kemarin, Jumat (22/7/2022).
“Prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin kita sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan kemarin suda ada empat komisioner yang kita periksa, sudah ada 4 saksi
Kemudian ada salah satu saksi dari KPUD, Terus BPD juga di panggil tapi belum datang semua, kemudian kita berupaya setelah kegiatang ini baru kita lanjutkan pemeriksaan. Ujar Hasrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasrul, Melanjutkan untuk pengembangan dengan alat bukti yang kita temukan sudah mengarah pada adanya potensi kerugian negara sudah ada, walaupun volume nya kita belum bisa sampaikan berapa banyak karena masih potensi, tapi potensi kerugian negaranya sudah ada.
Sambung Hasrul, untuk saksi masih sangat banyak, kita masih lakukan pemulihan saksi, saksi kita akan panggil lagi, karena kemarin di panggil ada sebagian yang belum datang, jadi kita harus panggil menyeluruh, seperti bawaslu kemarin, jadi harus di panggil semua, Terkait penggunaan dana hiba ini, kita tidak boleh main-main soal perkara ini. Pungkas Hasrul, SH, Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak Papua Barat
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2