DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Erzaldi diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku Gubernur pada tahun 2017 sampai 2022.
“Senin 27 Mei 2024, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Erzaldi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pihak swasta yakni Direktur CV Maria Kita berinisial HT, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama berinisial PSP dan Direktur CV Jaya Mandiri berinisial HS.
Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya