Mantan Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT. Timah

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Erzaldi diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku Gubernur pada tahun 2017 sampai 2022.

“Senin 27 Mei 2024, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Erzaldi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pihak swasta yakni Direktur CV Maria Kita berinisial HT, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama berinisial PSP dan Direktur CV Jaya Mandiri berinisial HS.

Baca Juga :  KPK RI Periksa Sekda Papua

Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bela Prabowo Soal Denda Damai Koruptor, Gerindra: Mahfud Orang Gagal Tak Usah Didengar
Ketua Umum MW KAHMI JAYA Dorong BADKO HMI Jabotabeka Banten Kajian Aglomerasi UU DKJ
Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung Umbar Pencapaian dan Penghargaan yang Diterima MA
Mahfud MD Sebut Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Tak Logis
Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:21 WIB

Bela Prabowo Soal Denda Damai Koruptor, Gerindra: Mahfud Orang Gagal Tak Usah Didengar

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:36 WIB

Ketua Umum MW KAHMI JAYA Dorong BADKO HMI Jabotabeka Banten Kajian Aglomerasi UU DKJ

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung Umbar Pencapaian dan Penghargaan yang Diterima MA

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:56 WIB

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:18 WIB

PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Teraju

Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI

Sabtu, 28 Des 2024 - 16:05 WIB