Lanjutnya, selain itu pula dalam laporan terdapat bantuan kelautan dan perikanan serta penanganan Covid-19 dan pembangunan 1 paket jembatan titian yang diduga tidak sesuai dengan ralisasi dilapangan.
“Maka dari itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Taliabu, untuk memeriksa Mantan Kades Desa Kramat terkait laporan pertanggungjawabannya tersebut,” ujarnya.
Selain itu, masa aksi melakukan hearing dengan Plh, Kejaksaan Negeri Taliabu,
Rinto Hasan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taliabu Nazamudin di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil hearing tersebut, Kejari Pultab menerima saran dan masukan dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kramat.
“Kami dari Kejaksaan juga meminta agar, kalau teman-teman punya bukti yang kuat, buat laporannya masukan kepada kami dan lampirkan beserta dengan bukti-bukti,”Ungkap Plh Kejari Taliabu Rinto Hasan.(DI/BAHA)
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : TIM |
Sumber | : Sanju La Olu |
Halaman : 1 2