DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Mantan Kepala Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, Basirun, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pultab atas kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Taman Pengajian Qur’an (TPQ) di tahun 2022 lalu.
Pembangunan TPQ itu sendiri menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp174 juta.
Hal itu disebabkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langganu, La Raisi kecewa, kemudian melaporkan mantan Kepala Desa Langganu ke Kejari Pultab pada, Kamis tanggal 2 Maret 2023 Kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamuddin, kepada media ini Jum’at (03/03/2023), mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ketua BPD tersebut. “Laporan terkait pembuatan TPQ tahun 2022 senilai Rp174 juta sekian,” ujar Nazamuddin.
Pelapor sekaligus meminta kepada jaksa untuk mendalami pengelolaan anggaran semasa mantan Kepala Desa tersebut menjabat.
“Mereka meminta APH memeriksa selama periode lima tahun, sejak 2017 sampai dengan 2022,”katanya.
Nazamudin menjelaskan, pengaduan seperti itu telah diatur dalam MoU antara Mendagri, Polri dan Kejagung RI mengenai Pengawasan DD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nazamuddin |
Halaman : 1 2 Selanjutnya