Ketika menerima aduan mengenai Dana Desa, terlebih dahulu dilaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Kemudian APIP menyerahkan laporan tersebut ke APH setelah diketahui ada tindak pidana.
“Mungkin hari Senin, kami akan melaporkan aduan ini ke Inspektorat, saat berkas laporan mantan Kepala Desa telah diregistrasi oleh Kejari Taliabu,”ungkapnya.
Dalam berkas yang diadukan, pelapor juga memperlihatkan bukti pembangunan TPQ yang belum selesai. “Yang ada hanya batako (tela press) dan tiang seper empat,”tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Mantan Kapala Desa Langganu, Basirun, membenarkan terkait Pembagunan TPQ tersebut bahwa anggaran baru dicairkan di akhir Desember.
“Pembagunan sedang berjalan sekarang, cuman kendalanya di kayu belum selesai sensor dihutan,”jelas Basirun, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (04/03/2023).
Dia menambahkan, kondisi jalan dan hujan mengakibatkan susah dikasih turun, sehingga membuat kendala bagunan tersebut. “Tinggal kayunya saja yang ditunggu, tapi kalau bahan lainnya sudah siap,”Pungkasnya.(DI/BAHA)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nazamuddin |
Halaman : 1 2