DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di atas laut Tangerang menuai polemik. Terlebih, sejak terungkap pagar laut itu memilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau SHGB,” kata AHY.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : KUMPARAN |