DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mantan Pejabat Desa Moloku, Kecamatan, Gane Barat Utara, Kabupaten, Halmahera, Selatan, Rusmala Ar Mustakim diduga kuat Bohongi, Masyarakat penerima BLT BPD dan perangakat Desa, Selasa, (15/8/2023).
BLT yang tidak di salurkan Tahap III dan IV. Pada tahun 2022 Dengan agaran keseluruhan, 140 juta Dan di tamba dengan gaji BPD dan perangkat Desa Dengan Total, 52 juta, Selama dua bulan. yang tidak di Berikan oleh mantan pejabat Desa Moloku, Rusmala Ar, Mustakim.
Pasalnya Rusamala Ar Mustakim, Selaku Pejabat, Desa Moloku, pada Saat itu, Ia sendiri mengakui angaran, BLT Sengaja di tahan, karena ada dana Sebagian yang di pakai, untuk reguler atau fisik, Karena fisik dengan BLT itu, BLT duluan, Sementara fisik sudah jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpaksa di ambil dari BLT tutupi di fisik, nanti fisiknya tutup di BLT, Tapi itu juga tetap akan di salurkan, Sempat di beritakan di media detikindoneia.co.id beberapa bulan lalu.
Tapi Sampai Saat ini Rusmala Ar, Mustakim Sendiri Tidak bisa bertangung jawab, atas apa yang ia Sampaikan, Selasa,” (15/8/2023).
Kata mangsur Salah satu warga Masyarakat Desa Moloku, Menjelaskan bahwa pada momen lebaran kemarin Saya dan mantan Sekdes, Moloku, Sempat Berkunjung, ke Saketa, karna mantan pejabat itu tinggal di Saketa, pas ketemu dan Membicarakan terkait degan, BLT, dan gaji BPD, maupun gaji perangkat Desa, Ia hanya berdiam diri dan sempat mengalihkan pembicaraan kami.
“Lanjut Mangsur, Saya Mewakili Masyarakat Penerima BLT dan perangkat Desa Moloku maupun BPD, meminta pihak aparat penegak hukum(APH) agar masalah ini jangan di diamkan, karna ini menyangkut dengan hak orang banyak, orang Seperti dia harus di tangkap, dan di proses hukum, sesuai dengan undang-undang, yang berlaku. ungkap, Mangsur ibrahim pada awak media, Selasa,” (15/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |