Marak Pemberitaan Tuntutan Anak di bawah Umur, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.OD, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Ketut, Senin (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Baca Juga :  Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Seminar Transmigrasi Pascasarjana Universitas Moestopo: Wamen Viva Yoga Dorong SDM Patriot
Waketum PAN Viva Yoga: Kehadiran Jokowi di Vatikan Bukti Pemerintahan Berjalan Konstitusional
Amankan HUT PI KE-159 Dan Paskah Tahun 2025, Panitia PHBG GMIH Apresiasi Kepada TNI-POLRI
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Kebijakan Impor AS Membebani Produktivitas Petani Indonesia
Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi
Ketua Ombudsman RI dan Permahi Jajaki Kolaborasi Pendidikan Anti-Maladministrasi
Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod Lantik Dr. Yani Sofiani sebagai Dekan FIK UMJ Periode 2025–2028
Garuda Asta Cita Siapkan Strategi dan Tim untuk Dukung Implementasi Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Jumat, 25 April 2025 - 20:42 WIB

Penandatanganan PKP KUR 2025, Menteri UMKM Soroti Pentingnya Kualitas Penyaluran

Kamis, 24 April 2025 - 09:21 WIB

SesmenUMKM Dorong Pengembangan Wirausaha di Sukabumi melalui Pemanfaatan Agroforestry

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Jumat, 18 April 2025 - 21:58 WIB

Menteri UMKM Rancang Regulasi untuk Perlindungan Ojek Online

Berita Terbaru

Sumber : Duta.co

Ekonomi & Bisnis

LaNyalla Paparkan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Hadapan Himpunan Nelayan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 22:34 WIB