“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.
Untuk itu, kata dia, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.
Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2