Maraknya Bahan Kimia Berbahaya Di Tambang Di Desa Anggai, Kapolsek Obi Terkesan Tutup Mata

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tambang rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga marak penggunaan bahan kimia berbahaya Mercuri.

Padahal pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu telah ditegaskan Presiden Joko Widodo usai menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013.

Presiden menekankan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambang serta warga sekitar.

Meski larangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu di larang dalam aktivitas pertambangan rakyat, namun pelarangan tersebut nampaknya tak dihiraukan para pengusaha tromol di tambang rakyat Anggai.

Baca Juga :  Ilham Abubakar Dinilai Tidak Mampu Mengawal Dana Desa

Melalui penelusuran media ini, Kamis (18/1) mendapati salah satu pengusaha tomol di tambang rakyat Anggai mengaku pengolahan material biji emas miliknya menggunakan bahan kimia Merkuri.

Dari pengakuanya itu, bahan kimia berbahaya itu didapatkan dari salah satu distributor yang berada di Desa Sambiki. “Untuk merkuri kami ini beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, semua pengusaha tromol di tambang tersebut mengunakan bahan merkuri yang diperoleh di distributor yang sama.

“Iya, hampir sebagaian besar pengusaha tromol dapat merkuri di situ,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Laiwui, Adnan Nijar mengatakan, pihak kepolisian Polsek Laiwui telah menerima informasi terkait penggunaan merkuri di tambang rakyat, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Demi Memperkuat Skill dan Jiwa Leadership, SPTJ Melakukan Program BTS Untuk Anggota dan Kader

“Anggota sudah turun juga jauh seblumnya untuk amnkan itu cuma memang dorang susah untuk temukan barang bukti di dorang,” kata Adnan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/1).

Selain itu, Adnan mengaku, terkendala jarak dan waktu sehingga belum bisa memastikan para pengusaha tromol di tambang rakyat tersebut menggunakan merkuri.

Meski begitu, laporan penggunaan merkuri di tambang rakyat Desa Anggai selalu jadi atensi Polsek Laiwui untuk dilakukan penindakan.

“Tapi kami tetap sigap akan hal itu,” pungkasnya. (fik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru