Maraknya Bahan Kimia Berbahaya Di Tambang Di Desa Anggai, Kapolsek Obi Terkesan Tutup Mata

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tambang rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga marak penggunaan bahan kimia berbahaya Mercuri.

Padahal pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu telah ditegaskan Presiden Joko Widodo usai menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013.

Presiden menekankan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambang serta warga sekitar.

Meski larangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu di larang dalam aktivitas pertambangan rakyat, namun pelarangan tersebut nampaknya tak dihiraukan para pengusaha tromol di tambang rakyat Anggai.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Apresiasi Pemprov Papua Barat Galakkan Gerakan Menanam Pohon

Melalui penelusuran media ini, Kamis (18/1) mendapati salah satu pengusaha tomol di tambang rakyat Anggai mengaku pengolahan material biji emas miliknya menggunakan bahan kimia Merkuri.

Dari pengakuanya itu, bahan kimia berbahaya itu didapatkan dari salah satu distributor yang berada di Desa Sambiki. “Untuk merkuri kami ini beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, semua pengusaha tromol di tambang tersebut mengunakan bahan merkuri yang diperoleh di distributor yang sama.

“Iya, hampir sebagaian besar pengusaha tromol dapat merkuri di situ,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Laiwui, Adnan Nijar mengatakan, pihak kepolisian Polsek Laiwui telah menerima informasi terkait penggunaan merkuri di tambang rakyat, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Bertemu Panitia Festival Pelajar Nusantara, Bupati Freddy: Kegiatan Positif Pasti Kami Dukung!

“Anggota sudah turun juga jauh seblumnya untuk amnkan itu cuma memang dorang susah untuk temukan barang bukti di dorang,” kata Adnan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/1).

Selain itu, Adnan mengaku, terkendala jarak dan waktu sehingga belum bisa memastikan para pengusaha tromol di tambang rakyat tersebut menggunakan merkuri.

Meski begitu, laporan penggunaan merkuri di tambang rakyat Desa Anggai selalu jadi atensi Polsek Laiwui untuk dilakukan penindakan.

“Tapi kami tetap sigap akan hal itu,” pungkasnya. (fik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru