Maraknya Ilegal Fishing di Selat Obi, Aliansi Anak Nelayan Menggelar Aksi Gabungan

Sabtu, 4 Juni 2022 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2021, pasal 16 poin a) menegaskan kalau jarak antar rompong harus berjarak 10 mil laut. Sementara pada poin f) menegaskan pemasangan Rompon tidak ditempatkan pada alur pelayaran.

“Kondisi dilapangan, pemasangan Rumpon di perairan Selat Obi tidak sampai 10 mil laut, bahkan keterangan nelayan hanya dua,sampai tiga mil laut saja dan mengganggu pelayaran karena dipasang zig-zag,” kata Sulton.

Sulton juga bilang, pemasangan Rumpon di wilayah perairan Selat Obi banyak yang tidak memiliki papan tanda pengenal [papan izin], padahal permen tersebut, dalam pasal 19 mengatur tiap Rompon yang dipasang harus mencantumkan nama pemilik, nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) dan titik koordinator rumpon.

Para demostran juga mendesak agar Gubernur Provinsi Malut segera mencabut SK Gubernur nomor: 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pemanfaat ruang laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah tailing.

Hasil audience antara Aliansi Anak Nelayan Obi dan DKP Provinsi Malut melahirkan nota kesepahaman. Terdapat dua poin yang akan dilaksanakan DKP Provinsi:

1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan melakukan penertiban Rumpon dan IUU Fishing di wilayah perairan Halmahera Selatan pada tanggal 14 – 20 Juni 2022 bersama nelayan dan Stackeholder terkait.

2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara aktifitas penangkapan nelayan Pajeko di perairan Obi kepada DPM PTSP pertanggal dua sampai lima Juni 2022.

Baca Juga :  Open House Lebaran Malam Ke 2, Warga Tionghoa Kunjungi Kediaman Wabup Bagus Santoso

Nota kesepahaman ini, ditandatangani oleh Sugiharsono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Malut, Hamka Laiba, Perwakilan Nelayan Obi, dan Sulton Umar, Koordinator Aliansi Anak Nelayan Obi diatas materai enam ribu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru