Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2021, pasal 16 poin a) menegaskan kalau jarak antar rompong harus berjarak 10 mil laut. Sementara pada poin f) menegaskan pemasangan Rompon tidak ditempatkan pada alur pelayaran.
“Kondisi dilapangan, pemasangan Rumpon di perairan Selat Obi tidak sampai 10 mil laut, bahkan keterangan nelayan hanya dua,sampai tiga mil laut saja dan mengganggu pelayaran karena dipasang zig-zag,” kata Sulton.
Sulton juga bilang, pemasangan Rumpon di wilayah perairan Selat Obi banyak yang tidak memiliki papan tanda pengenal [papan izin], padahal permen tersebut, dalam pasal 19 mengatur tiap Rompon yang dipasang harus mencantumkan nama pemilik, nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) dan titik koordinator rumpon.
Para demostran juga mendesak agar Gubernur Provinsi Malut segera mencabut SK Gubernur nomor: 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pemanfaat ruang laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah tailing.
Hasil audience antara Aliansi Anak Nelayan Obi dan DKP Provinsi Malut melahirkan nota kesepahaman. Terdapat dua poin yang akan dilaksanakan DKP Provinsi:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan melakukan penertiban Rumpon dan IUU Fishing di wilayah perairan Halmahera Selatan pada tanggal 14 – 20 Juni 2022 bersama nelayan dan Stackeholder terkait.
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara aktifitas penangkapan nelayan Pajeko di perairan Obi kepada DPM PTSP pertanggal dua sampai lima Juni 2022.
Nota kesepahaman ini, ditandatangani oleh Sugiharsono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Malut, Hamka Laiba, Perwakilan Nelayan Obi, dan Sulton Umar, Koordinator Aliansi Anak Nelayan Obi diatas materai enam ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2