DETIKINDONESIA.CO.ID, WEDA – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara.
Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Jum’at (20/1/2023), menyampaikan bahwa pengelolaan sejumlah fasilitas dan atau aset milik PPI Weda, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halteng, ini merupakan sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Lanjut Sadik, terkait pengelolaan PPI ini sudah sangat jelas jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 Ayat (1) bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya Undang-undang tersebut maka suda seharusnya DKP Halteng, menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Pemprov Malut, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) DKP Malut, guna dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” terangnya.
Selain itu, Sadik, juga menyoalkan terkait dengan Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh DKP Halteng, dengan salah satu Koperasi yang beralamat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yakni Koperasi Nelayan Saruma Jaya.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya