Masih Dikelolah DKP Halteng; PPI Weda Disoroti LSM GMBI Malut

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

Dimana dalam perjanjian kontrak tersebut tercantum mekanisme pembayaran kontrak, yang mana pihak ke dua diarahkan untuk melakukan penyetoran secara manual ke pihak pertama, untuk selanjutnya disetorkan ke kas Daerah Pemerintah setempat.

“padahal secara regulasi seharusnya pihak ke dua selaku pengontrak yang melakukan penyetoran langsung ke kas Daerah, guna menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dapat merugikan Negara maupun Daerah itu sendiri,” ujar Sadik.

Lebih anehnya lagi kata Sadik, dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut juga tidak dicantumkan dasar hukum, terkait ikhwal penentuan tarif infrastuktur Pelabuhan Pendaratan Ikan, yang dikontrakkan ke pihak ke dua tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Olehnya itu perjanjian kontrak ini patut dipertanyakan, karena kontrak tersebut tergolong dalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mana besaran penentuan tarifnya diatur berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Tunggakan Jaringan Internet Pemda Pultab Malut Capai Rp 1 Miliar

Terkait dengan hal ini, Sadik, pun berjanji secara kelembagaan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Polda Malut, untuk melaporkan dan serta meminta kepada dua lembaga hukum ini, agar mengusut tuntas dugaan penyalah gunaan wewenang, yang dilakukan oleh pihak DKP Halteng tersebut.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Halteng, Mufti Abdul Murhum, hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasi awak media via WhatsApp.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian
MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024
Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi
BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB