Dimana dalam perjanjian kontrak tersebut tercantum mekanisme pembayaran kontrak, yang mana pihak ke dua diarahkan untuk melakukan penyetoran secara manual ke pihak pertama, untuk selanjutnya disetorkan ke kas Daerah Pemerintah setempat.
“padahal secara regulasi seharusnya pihak ke dua selaku pengontrak yang melakukan penyetoran langsung ke kas Daerah, guna menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dapat merugikan Negara maupun Daerah itu sendiri,” ujar Sadik.
Lebih anehnya lagi kata Sadik, dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut juga tidak dicantumkan dasar hukum, terkait ikhwal penentuan tarif infrastuktur Pelabuhan Pendaratan Ikan, yang dikontrakkan ke pihak ke dua tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Olehnya itu perjanjian kontrak ini patut dipertanyakan, karena kontrak tersebut tergolong dalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mana besaran penentuan tarifnya diatur berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan hal ini, Sadik, pun berjanji secara kelembagaan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Polda Malut, untuk melaporkan dan serta meminta kepada dua lembaga hukum ini, agar mengusut tuntas dugaan penyalah gunaan wewenang, yang dilakukan oleh pihak DKP Halteng tersebut.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Halteng, Mufti Abdul Murhum, hingga berita ini dipublis belum merespon upaya konfirmasi awak media via WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2