Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim Pengadilan Negeri Stabat untuk Adil dan Jangan Diintervensi

Senin, 4 September 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Religius Sumatera Utara berunjuk rasa di dekat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (4/9/2023).

Massa yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Religius tersebut mendesak, agar hakim yang menangani perkara Luhur Sentosa Ginting untuk berlaku adil dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

Dalam aksi itu mereka lakukan, buntut dari sejumlah orang yang diduga mencoba mengintervensi keputusan hakim dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting meminta massa untuk bisa menahan diri.Perwakilan massa pun diboyong untuk bertemu Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip saat itu.

“Kami sangat mendukung kinerja PN Stabat dalam menangani kasus ini. Namun, kami minta agar PN Stabat jangan sampai di intervensi dalam mengambil keputusan,” ketus kordinator aksi Yudi William Pranata didampingi Ade Rinaldi Tanjung.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Selain itu, kata Yudi, mereka berharap agar pihak PN berlaku adil dalam memperlakukan keluarga korban dan pelaku. Jika pihak korban bisa masuk dan menggelar aksi, mereka juga menginginkan hal yang sama.

“Mereka punya massa, kami juga punya massa. Jadi intinya, PN Stabat kususnya hakim yang menangani kasus ini jangan sampai diintervensi dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” tegas Yudi.

Ia menilai, selama ini keluarga korban coba melakukan intervensi terhadap kebijakan dan keputusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun kurungan terhadap pelaku pembunuhan juga diintervensi.

“Kami menilai, keluarga korban mencoba intervensi hakim dan jaksa dalam kasus ini. Mereka mencoba melakukan berbagai aksi, seperti unjukrasa dan melakukan protes hingga kericuhan usai sidang berlangsung. Jadi sekali lagi, kami minta kepada PN Stabat agar jangan mau diintervensi dalam mengambil keputusan, jangan mau dimanfaatkan oleh sejumlah oknum demi kepentingannya,” tutup Yudi.

Baca Juga :  Eksekusi Alat Berat Diareal Hutan Mangrove di Langkat Dihadang, Kadiv LBH Medan : Itu Tindak Pidana

Sementara itu, Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip mengatakan, kalau pihak PN Stabat telah bekerja maksimal dan sesuai prosedur. “Kami bekerja profesional. Semua tahapan sudah kami jalankan dan dalam kasus ini, kami tidak mau diintervensi. Sebab, ini sidang terbuka dan boleh dihadiri oleh siapa saja,” ujarnya saat menerima kehadiran perwakilan dari massa.

Usai mennyampaikan aspirasinya, kemudian masa kembali melakukan unjukrasa. Dengan membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan agar PN Stabat tidak diintervensi dalam mengambil keputusan, ratusan massa ini menyampaikan orasinya.

“Tidak ada satu orang pun atau satu kelompok pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Kita sangat menghardai lembaga ini, kita akan menghormati apa pun keputusannya. Semua itu harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada,” tegas Ade Rinaldi Tanjung.

Baca Juga :  Anggota Dewan Kunker, Ratusan Warga Sei Lepan Demo ke Kantor DPRD Langkat

Masyarakat Religius Sumut, kata Ade, akan tetap melanjutkan aksi tersebut. mereka akan mengawal PN Stabat, agar tetap netral dan berdiri tegak demi keadilan. “Jangan pernah mau diobok – obok, jangan perah mau dilaga oleh siapa pun,” tegas Ade, sembari membubarkan diri dengan tertib bersama massa yang dikomandoinya.

Diinformasikan, sebanyak lima orang terdakwa yang diduga membunuh mantan anggota DPRD Langkat Paino sudah dituntut JPU beberapa waktu lalu.

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru