Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim Pengadilan Negeri Stabat untuk Adil dan Jangan Diintervensi

Senin, 4 September 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Religius Sumatera Utara berunjuk rasa di dekat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (4/9/2023).

Massa yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Religius tersebut mendesak, agar hakim yang menangani perkara Luhur Sentosa Ginting untuk berlaku adil dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

Dalam aksi itu mereka lakukan, buntut dari sejumlah orang yang diduga mencoba mengintervensi keputusan hakim dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting meminta massa untuk bisa menahan diri.Perwakilan massa pun diboyong untuk bertemu Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip saat itu.

“Kami sangat mendukung kinerja PN Stabat dalam menangani kasus ini. Namun, kami minta agar PN Stabat jangan sampai di intervensi dalam mengambil keputusan,” ketus kordinator aksi Yudi William Pranata didampingi Ade Rinaldi Tanjung.

Baca Juga :  Masuk Dalam Dapil 1 Langkat, Ini Visi dan Misinya Dicky Suhendro

Selain itu, kata Yudi, mereka berharap agar pihak PN berlaku adil dalam memperlakukan keluarga korban dan pelaku. Jika pihak korban bisa masuk dan menggelar aksi, mereka juga menginginkan hal yang sama.

“Mereka punya massa, kami juga punya massa. Jadi intinya, PN Stabat kususnya hakim yang menangani kasus ini jangan sampai diintervensi dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” tegas Yudi.

Ia menilai, selama ini keluarga korban coba melakukan intervensi terhadap kebijakan dan keputusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun kurungan terhadap pelaku pembunuhan juga diintervensi.

“Kami menilai, keluarga korban mencoba intervensi hakim dan jaksa dalam kasus ini. Mereka mencoba melakukan berbagai aksi, seperti unjukrasa dan melakukan protes hingga kericuhan usai sidang berlangsung. Jadi sekali lagi, kami minta kepada PN Stabat agar jangan mau diintervensi dalam mengambil keputusan, jangan mau dimanfaatkan oleh sejumlah oknum demi kepentingannya,” tutup Yudi.

Baca Juga :  Mendorong Nusantara Satu Harga, Pemda Buru Selatan Teken MoU dengan PT. Tanto Intim Line

Sementara itu, Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip mengatakan, kalau pihak PN Stabat telah bekerja maksimal dan sesuai prosedur. “Kami bekerja profesional. Semua tahapan sudah kami jalankan dan dalam kasus ini, kami tidak mau diintervensi. Sebab, ini sidang terbuka dan boleh dihadiri oleh siapa saja,” ujarnya saat menerima kehadiran perwakilan dari massa.

Usai mennyampaikan aspirasinya, kemudian masa kembali melakukan unjukrasa. Dengan membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan agar PN Stabat tidak diintervensi dalam mengambil keputusan, ratusan massa ini menyampaikan orasinya.

“Tidak ada satu orang pun atau satu kelompok pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Kita sangat menghardai lembaga ini, kita akan menghormati apa pun keputusannya. Semua itu harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada,” tegas Ade Rinaldi Tanjung.

Baca Juga :  Mendorong Supremasi Hukum, Robi Idong: Terpenjaranya Beberapa ASN Merupakan Upaya Pemberantasan Korupsi, Jangan Dilindungi!

Masyarakat Religius Sumut, kata Ade, akan tetap melanjutkan aksi tersebut. mereka akan mengawal PN Stabat, agar tetap netral dan berdiri tegak demi keadilan. “Jangan pernah mau diobok – obok, jangan perah mau dilaga oleh siapa pun,” tegas Ade, sembari membubarkan diri dengan tertib bersama massa yang dikomandoinya.

Diinformasikan, sebanyak lima orang terdakwa yang diduga membunuh mantan anggota DPRD Langkat Paino sudah dituntut JPU beberapa waktu lalu.

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB