Matikah Partycracy?

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Indra J Piliang – (Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara)

Transisi demokrasi diuji minimal lewat dua kali pemilihan umum (Pemilu). Konsolidasi demokrasi bukan lewat pergantian rezim politik, tetapi perumusan regulasi bidang politik hasil pemilu itu. Lewat artikel ‘Selamat Datang, Partycracy!’ (Suara Pembaruan, 03 Desember 2002), saya menyambut gemuruh keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1999 mengesahkan Undang-Undang tentang Partai Politik. Senyum yang menghiasi wajah Mohammad Hatta kala berjumpa Jawaharlal Nehru, saya jadikan sebagai jiwa zaman (zeitgeist) bagi kehadiran regulasi itu. Sejarawan tahu, sulit sekali menemukan foto Bung Hatta dalam keadaan tersenyum.

Partycracy, istilah yang saya nukil dari ilmuwan Italia, Mauro Kalise (1994). Fenomena partycracy melanda sejumlah negara, dari Italia, Spanyol, Turki, Slovenia, hingga Kuba. Negara-negara itu mengalami era anarki, terutama setelah rezim diktator dan totaliter tumbang. Slovenia sempat membuat Undang-Undang tentang Lustrasi, yakni potong satu generasi, sebagaimana slogan membuncah aksi-aksi demonstrasi kelompok mahasiswa militan dengan simbol tangan kiri pada tahun 1998-1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membayang dalam pikiran saya saat itu, kemunculan kaum republiken yang lahir dari rahim partai-partai politik sejak mahasiswa, sebagaimana Bung Hatta, Tan Malaka, Muhammad Yamin, Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), bahkan Sukarno, Sutan Syahrir dan Muhammad Husni Thamrin. Di negara-negara yang dilanda anarki, sempat terjadi persekutuan antara tentara radikal dan mahasiswa radikal dalam menculik dan membunuh para politikus dan aristokrat dengan dukungan dana kelompok borjuis, seperti Italia dan Jepang.

Selama dua dekade pula saya mengamati bahaya tersembunyi dibalik upaya menjadikan istana sebagai kiblat politik. Impeachment terhadap posisi Presiden Abdurrahman Wahid di tengah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden, hingga berbuah kepada pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, ternyata didisain untuk ‘mematikan racun’ partycracy itu. Beruntung, Fraksi TNI-Polri pun bergegas keluar dari legislatif, dari semula tahun 2009, dipercepat tahun 2004. Indonesia tidak sempat mengalami proses penyanderaan demokrasi, sebagaimana terjadi di Myanmar, Thailand, dan Kamboja.

Baca Juga :  LJ Didukung Jadi Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya

Pikiran-pikiran Tan Malaka yang bersahabat dengan Ho Chi Minh masih bertebaran dimana-mana. Para pelarian politik di luar negeri begitu kuat mengepung seluruh proses penyusunan konstitusi hingga undang-undang, begitu juga funding agency.
Tiga kali pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ternyata tak berbuah kepada kehadiran Bung Karno – Bung Hatta – Bung Syahrir Abad 21. Disain elektoral betapa Indonesia perlahan hanya memiliki dua sampai tiga partai politik besar, ternyata sulit terwujud. Sistem, model, hingga disain pemilu di Indonesia berjalan berbeda dengan apa yang dicoba telusuri di negara-negara lain. Sekuat-kuatnya Verenigde Oost-Indische Compagnie, masih ada Raja atau Ratu Belanda sebagai Yang Terkuat. Sehebat-hebatnya Volksraad, masih ada Gubernur Jenderal sebagai pemilik hak veto.

Presiden tidak lagi memiliki masa jabatan tidak tak terbatas, namun mandataris langsung dari rakyat guna menyingkirkan pengaruh dari anggota parlemen nasional yang datang dari partai-partai politik.
Tokoh-tokoh brilian yang memiliki ‘mandat’ sebagai the founding fathers and mothers Indonesia baru, dengan posisi sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengesahkan Konstitusi Hasil Amandemen, belakangan hari ikut berebut pengaruh bukan di sirkel legislatif, tetapi merambah hingga eksekutif. Satu-dua orang, merambah yudikatif. Posisi yang dituju bukan semata presiden atau wakil presiden, tetapi merambah kepada cabang dan ranting eksekutif. Bukan hanya menteri di kabinet, tetapi juga gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bukan semata badan usaha milik negara, tetapi sekaligus badan usaha milik daerah.

Baca Juga :  Cahaya Arafah dan Cerita Pilu di Laut Gane

Marwah konstitusi baru langsung luntur akibat praksis politik yang terjadi. Sekalipun bangunan konstitusi menempatkan legislatif lebih kuat dibanding presiden, ternyata dalam praktek politik kenegaraan berjalan terbalik.

Indonesia yang baru lepas dari kekuatan kolonial – dalam arti militer – dan masih sangat tergantung kepada pinjaman utang kepada negara-negara donor yang dipimpin oleh bekas negara penjajah, masih berkecambah membentuk persatuan nasional. Lahir sebagai negara multietnis terbesar di dunia dengan ratusan bahasa asli, tentu mitologi tentang orang besar dan orang kuat sangat subur di kalangan rakyat jelata yang mayoritas berpendidikan rendah. Orang besar yang sebetulnya raksasa, dan orang kuat yang terdiri dari Kurawa dan Pandawa yang satu genetika. Mitologi yang berasal dari India, namun sudah mengalami kodifikasi dan akulturasi di bumi Nusantara.
Tak heran, kebesaran dan kekuatan mitologis itu berbuah ajaib: jauh lebih sering calon presiden atau calon wakil presiden mengunjungi makam-makam orang keramat, dan berdoa untuk mereka, ketimbang bersilat lidah dalam rapat-rapat politik yang dihelat kelompok-kelompok masyarakat. Ketika partai-partai politik terpecah-belah, fenomena partycracy masih terjadi. Sayangnya, sistem distrik dalam pemilu legislatif gagal diberlakukan, sehingga terjadi stagnasi, atau jangan-jangan stagflasi di bidang politik. Manakala calon-calon kepala daerah dari perseorangan berhasil diperjuangan ke Mahkamah Konstitusi, justru kehadiran partai politik lokal minimal di daerah-daerah yang mendapatkan status istimewa atau khusus di luar Aceh — seperti Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali dan Papua — tak ada yang memajukan.

Ibu Kota Nusantara bahkan hadir tanpa demokrasi, sebab tak dipimpin seorang Gubernur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi. Dengan sumberdaya modal yang disedot, Ibu Kota Nusantara hanya setingkat Badan Otoritas. Jakarta – yang menjadi inang kehadiran Ibu Kota Nusantara – kini juga bakal dicoba dibuat menyerupai era Hindia Belanda, yakni gubernur dan wakil gubernur yang tak dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Sekjen NU Minta PKB Kembali Ke Jalan Yang Benar, Cak Imin: Gus Ipul Itu Makelar

Dua puluh satu tahun lalu, saya begitu sumringah dan bersemangat menyambut kehadiran undang-undang tentang partai politik, sekalipun mencoba ‘me-nakut-nakut-i’ dengan istilah partycracy. Dewasa ini, partycracy terlihat begitu tua, ringkih, mudah dipatahkan. Bahkan, kerelawanan yang bersifat sementara, bukan satu organisasi yang bertingkat, berjenjang, berideologi, hadir bak alien yang membunuh inangnya sendiri: partai-partai politik. Organisasi relawan dipermanenkan. Pimpinan partai-partai politik duduk sejajar dengan pimpinan relawan yang rela bertarung bak Kurawa versus Pandawa dalam wujud Dasamuka.

Apapun itu, saya tetap berpandangan optimis. Bahwa kalangan relawan dalam pilpres, nanti berbondong masuk partai politik, ketimbang ‘berjuang’ menjadi staf khusus menteri atau komisaris badan usaha milik negara. Bahwa anggota-anggota parlemen nasional yang hebat-hebat, tak banting setir lagi menjadi menteri atau kepala daerah. Bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih oleh DPR RI lewat minimal usulan tiga nama dari Presixen RI. Bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih secara langsung, beserta wakilnya. Pun, bahwa, di Daerah Khusus Jakarta, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung dalam pemilu susulan, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif tingkat Kota dan Kabupaten.

Dari partycracy menuju demokrasi berbasis keanggotaan partai (party id) itu memang lama. Maka, tak mudah juga bagi saya untuk langsung membuat perbandingan politik antara Indonesia dengan Amerika Serikat atau Perancis, misalnya. Nanti saja, setelah fase patrycracy bisa dilewati dengan subtantif dan damai-damai saja.

Jakarta, 21 Desember 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Indra J Piliang
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah
Papua Bukan Tanah Kosong
Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur
Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati
Pemilu Untuk Membangun Manusia Papua yang Lebih Baik

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru