Mediasi Tahap III di Menangkan Oleh Eks Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Tahap III di Menangkan Oleh Eks Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate (detikindonesia.co.id)

Mediasi Tahap III di Menangkan Oleh Eks Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana antara perusahan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate dan eks karyawannya atas nama Adriano Yasin. senin. 24/7/2023.

Mediasi tahap III di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate tepatnya di ruangan Mediator telah selesai dan perusahan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate telah membayarkan hak eks karyawan berdasarkan berita acara yang di tanda tangani oleh dua bela pihak yaitu Hariyanto selaku Koordintor.

PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate dan Adrianto Yasin selaku Eks Karyawan. Awalnya Adriano Yasin kontrak kerja berakhir atau kontrak kerja habis, tetapi perusahan tidak mau berikan haknya yaitu Pesangon

Adriano Yasin adalah Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Adriano Yasin di dampingi oleh Ketua Arman Rajak, Wakil I Risman Hi. Salehun, dan Sekretaris Sofyan Abubakar SBGN Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua I Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa Kontrak Kerja yang telah selesai atau kontrak kerja habis adalah bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK), maka Wajib Perusahan memberikan hak eks karyawan.

Lanjut Risman, alhamdulillah kami telah memenangkan perkara ini. Hal ini menunjukkan kepada perusahan dan seluruh karyawan bahwa hak Normatif wajib diberikan. Jadi Karyawan yang selesai masa kerja atau berakhirnya kontrak kerja wajib mendapatkan Pesangon atau Kompensasi.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Masyarakat Dan BPD Melayangkan Mosi Ketidak Percaya Kepala Desa Tawa

“Hal Ini yang pertama dan Terakhir kami dampingi karyawan eks karyawan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate Adriano Yasin, Selebihnya kami tidak akan mendampingi karyawan PT. Nipsea Paint and Chemicals Cabang Ternate yang mengalami hal serupa maupun PHK Tegas, Risman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB