Oleh: Dr. (Cand) H. Fachrul Razi, M.I.P, M.Si, MH – Ketua Komite I DPD RI
Berbicara tentang eksistensi dan perkembangan koperasi maka kita tidak bisa lepas dari sosok Proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Drs. Moh. Hatta yang juga didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Wakil Presiden pertama yang akrab disapa Bung Hatta ini pernah mengatakan, Pasal 33 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” memang tidak memuat kata “koperasi”. Tetapi, “asas kekeluargaan” yang dimuat pada pasal tersebut pada hakikatnya adalah koperasi itu sendiri.
Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia, harus berisikan hubungan antar anggota koperasi satu sama lain yang mencerminkan persaudaraan dan satu keluarga. “Sehingga di koperasi tidak ada majikan dan buruh”, cetus Bung Hatta dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data sementara dari Kemenkop dan UKM menunjukkan, hingga akhir tahun 2020 jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25 juta orang lebih. Dari jumlah tersebut, mereka mampu mengumpulkan modal sendiri senilai total Rp. 79,3 triliun dan Rp. 90,4 triliun sisanya didapat dari luar. Di samping itu dari seluruh koperasi aktif tadi, mereka mampu mengelola aset senilai total hampir Rp. 222 triliun dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun. Pada akhirnya, dari seluruh koperasi aktif yang tercatat, mereka bisa mengumpulkan sisa hasil usaha (SHU) senilai total Rp7,2 triliun.
Hal tersebut tetap memelihara sebuah keniscayaan, bahwa koperasi menjadi pilar penting bagi perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung perekonomian, koperasi hadir sebagai amanat konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh. Koperasi juga menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik serta berkualitas. Itulah sebabnya, Bung Hatta jauh-jauh hari telah meyakini bahwa “satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang.” Koperasi merupakan media pendidikan dan penguatan demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih jauh, Bung Hatta menegaskan koperasi juga akan mendidik semangat percaya kepada kekuatan sendiri (selp help), atau dalam istilah Bung Karno yaitu berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).
Untuk memberikan penguatan terhadap koperasi dan meniscayakan koperasi tetap menjadi sokoguru ekonomi nasional, pembentuk undang-undang telah mengakomodir pengembangan koperasi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya