Diantaranya kemudahan untuk mendirikan koperasi dan dan juga memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah. Kebijakan hukum ini diharapkan dapat menjadi modalitas yang kuat bagi kelangsungan koperasi kedepannya.
Memang harus diakui, tantangan koperasi ke depan tidaklah mudah. Praktik penyelewengan oleh pengurus, pergeseran orientasi dari memenuhi kebutuhan anggota menjadi pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya, lemahnya SDM dalam mengelola koperasi dan lemahnya daya saing, serta tidak sedikit koperasi yang tidak aktif (magkrak), masih terus menghantui. Belum lagi saat ini semakin meluas skema- skema pinjaman-pinjaman online yang prosesnya lebih sederhana daripada meminjam kepada koperasi.
Namun demikian, di sisi lain koperasi juga memiliki strenghtness (kekuatan) berupa terbukanya akses untuk mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital seperti untuk menyalurkan dana dan merekrut anggota baru. Di samping itu, koperasi pun dapat diikutsertakan dalam setiap tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.
Pada akhirnya, perjuangan memang masih belum usai. Banyak PR perkoperasian yang harus dibereskan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi terkait perlu lebih pro aktif, jemput bola untuk melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan berkesinambungan, memotivasi serta memberdayakan koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang ekonomi kerakyatan.
Untuk menghadapi hal tersebut, kita harus kembali ke model perekonomian yang sesuai dengan kultur dan identitas kita sebagai bangsa dengan sifat dan budi pekerti yang luhur, yang bekerja bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Saatnya membangun daerah dengan koperasi, bukan membiarkan ekonomi kapitalisme merusak ekonomi kita. Karena kesejahteraan hanya dapat diraih dengan Koperasi. Itulah jati diri kita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2