Relevansi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Dunia Internasional
Aktivitas intelijen internasional memiliki perkembangan yang pesat dengan semakin canggihnya dunia teknologi, melalui signal intelligence yang selalu menjadi perbincangan hangat berbagai spektrum internasional. Perkembangan teknologi menciptakan dunia cyber yang rentan terhadap upaya-upaya penyadapan untuk memperoleh informasi yang menguntungkan.
Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki tugas sentral dalam mengelola informasi bagi pemerintah demi kepentingan nasional dan harus menjadi prioritas utama. Di sinilah fungsi, peran dan efektifitas BIN dalam mengolah serta mendapatkan informasi demi negara.
Seperti kita ketahui, kemampuan badan intelijen di negara lain seperti Central Intelligence Agency (CIA) di Amerika, The Federal Security Service of Russian Federation
(FSB) di Rusia, Ministry of State Security (MSS) di China, Australian Secret Intelligence Service (ASIS) di Australia, Directorate General for External Security (DGES) di Perancis, dan masih banyak lagi lainnya sangatlah memiliki sumber daya yang sangat luar biasa dan mumpuni. Hal-hal seperti inilah yang sewaktu-waktu bisa mengancam kedaulatan negara dengan cara spionase dan penyadapan yang merugikan negara Indonesia, dan BIN harus memainkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan.
Hal ini senada dengan apa yang pernah disampaikan oleh Sun-Tzu bahwa apabila ingin memenangkan peperangan diperlukan kemampuan untuk mengenal diri sendiri, mengenal lawan, dan mengenal lingkungan. Sehingga dengan adanya instrumen intelijen, hal-hal itu akan dapat dicapai dengan baik.
Dengan kata lain, melalui lembaga intelijen seperti BIN, Indonesia akan mampu mempertahankan stabilitas politik domestik dan stabilitas politik secara global, dengan catatan penyelidikan, pengamanan serta penggalangan intelijen oleh BIN mendapat dukungan penuh dan fasilitas serta sumber daya oleh negara.
BIN dan Perlindungan Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemajuan teknologi menjadi salah satu persoalan besar yang harus dihadapi oleh Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga intelijen yang dimiliki oleh Indonesia. Intervensi terhadap hak dasar masyarakat dalam bentuk surveillance, intersepsi komunikasi dan gangguan terhadap data pribadi, merupakan masalah serius dan mengemuka dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Diperlukan adanya kejelasan serta ketegasan peraturan hukum yang melindungi dan menggambarkan hak-hak dasar yang harus dilindungi dalam keadaan serta kondisi tertentu.
Karena pemerintah memiliki tanggung jawab besar bagi kesejahteraan serta keamanan warga negaranya. Dan ini merupakan bagian dari keamanan nasional sebagai nilai dasar yang wajib di lindungi. Sehingga kehadiran Badan Intelijen Negara (BIN) harus mampu melindungi hak-hak dasar masyarakat sebagai salah satu hak yang melekat pada aspek eksistensial setiap individu.
Dalam negara hukum Indonesia, telah ditetapkan mengenai hak dasar yang diakui sebagai hak konstitusional bagi warga negara, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.
Sehingga negara harus mampu berperan membangun stigma masyarakat dalam menilai operasi intelijen dan membentuk kesadaran kolektif bahwa intelijen memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas nasional.
Sangat penting membentuk kepercayaan di masyarakat bahwa badan intelijen memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Namun di sisi lain masyarakat juga khawatir jika sewaktu-waktu badan intelijen keluar dari batas wewenangnya. Mereka takut terhadap wewenang intelijen yang bisa digunakan untuk melanggar hak-hak dasar yang masyarakat miliki.
Dengan kata lain bahwa lembaga intelijen harus mampu merubah cara pandang masyarakat terhadap wajah dunia intelijen di Indonesia, karena jika cara pandang masyarakat itu kurang tepat terhadap dunia intelijen, maka akan selalu muncul kegagalan intelijen. Menurut pakar pertahanan dan keamanan dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, mengatakan bahwa kegagalan intelijen dibagi menjadi tiga, yaitu kegagalan pada organisasi, kegagalan pada manusianya, dan kegagalan informasi intelijen.
Sehingga secara garis besar bahwa badan intelijen harus mampu membuktikan mereka dapat dipercaya dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar batas-batas wewenang yang sudah diberikan. Meski di Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, wewenang dan ruang lingkup intelijen harus tetap dikawal dan dicermati oleh pemerintah agar wewenang tidak disalahgunakan atau melenceng dari otoritas yang sebenarnya. Demi menciptakan stabilitas nasional yang baik dan mempertahankan kedaulatan nasional, penting bagi Badan Intelijen Negara untuk memahami wewenang dan beroperasi sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, negara diharapkan mampu mengkomunikasikan dengan baik pada masyarakat agar selalu muncul stigma positif terhadap badan intelijen negara, dan BIN pun juga harus membuktikan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam menjaga hak dasar masyarakat serta mengurangi ego sektoral di dalam tubuh BIN itu sendiri maupun lintas sektornya.
Penulis | : Afan Ari Kartika |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2