Menangkan Gugatan Tambang Nikel di Konawe Utara, Denny: Wilayah KMS Dirampas Oknum “BUMN”

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Setelah sekian lama berjuang melawan oknum perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sebuah perusahaan lokal di Konawe Utara, memetik buah manis dengan memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk (Tergugat Intervensi).

“Dalam putusan Nomor 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta pada Kamis, 21/07/2023, majelis hakim menjatuhkan beberapa amar putusan. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Dua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022; Tiga, mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022,” ujar Prof. Denny Indrayana, Senior Partner Indrayana Centre for Government. Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, selaku Kuasa Jukum dari PT KMS 27.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Warga di Sula Terancam Hukuman Mati

Denny menjelaskan, PT KMS adalah perusahaan lokal yang secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja mereka dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN. Seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di bumi Konawe Utara, akhirnya perlahan-lahan mulai terungkap. Dimulai dari penetapan tersangka HW selaku General Manager PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara, kemudian disusul oleh OS dan GAS selaku pelaksana PT LAM. Terbaru, pemilik PT LAM berinisial WAS juga dijebloskan ke tahanan. Lebih mencengangkan lagi, nama terakhir rupanya juga diduga terlibat dalam kasus mega-korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar Rp 8 Triliun.

Baca Juga :  Diduga Melawan Hukum, Dirut J-Trust Investment Terancam Pidana

Kuasa Hukum INTEGRITY lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, ketika PT KMS berupaya mempertahankan haknya dan ingin membongkar dugaan tindak pidana korupsi serta penambangan ilegal yang merugikan negara, justru IUP dan IPPKH PT KMS yang dicabut. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menerangkan nilai kerugian negara mencapai 5,7 triliun, Selasa (18/7/2023). Modusnya adalah dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari perusahaan lain (dokumen terbang) di sekitar Blok Mandiodo, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Direktur Utama PT KMS, Sony Witjaksono juga mengeluhkan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, justru merampas hak milik perusahaan selain PT KMS lain, yang bahkan hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.

Baca Juga :  Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

“Bukan hanya kami korban oknum PT Antam Tbk, ada sekitar 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konawe Utara. Namun justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara. Kalau memang untuk negara tentu kami rela. Tapi ini ternyata masuk ke kantong oknum. Sementara di lapangan sudah hancur dan merusak lingkungan,” tegas Sony.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release Integrity

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru